kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Treasury Kantongi Lisensi Pedagang Emas Digital dari Bappebti


Kamis, 13 Januari 2022 / 23:47 WIB
Treasury Kantongi Lisensi Pedagang Emas Digital dari Bappebti
ILUSTRASI. Emas batangan


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang merek dagang platform investasi Emas Digital Treasury, PT Indonesia Logam Pratama, secara resmi mendapat lisensi pedagang emas digital dan telah terdaftar di Badan Pengawas  Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Lisensi dengan nomor dengan nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021, Treasury mengantongi sertifikat resmi. Dan hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah melalui Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BAPPEBTI No.13 Tahun 2020, guna memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam berinvestasi pada aset emas digital.

Baca Juga: Yohanes F Silaen Petinggi ICDX Memilih Nabung Emas dan Trading Emas

“Sertifikat pertama yang dikeluarkan BAPPEBTI menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital yang aman, terjamin dan bisa diandalkan masyarakat Indonesia. Karenanya, kami akan terus menghadirkan produk yang inovatif dan didukung dengan pelayanan prima, sehingga bisa mendukung masyarakat Indonesia dalam meraih masa depan  yang lebih berkilau,” kata Direktur Treasury Yudi dalam konferensi virtual, Kamis (13/1).

Setelah mendapat lisensi pertamanya, Yudi menyebut akan terus melakukan sosialisasi akan produk investasi emas. Pasalnya, dalam catatan Yudi, jumlah investor emas digital di Treasury hingga akhir Desember 2021 melonjak lebih dari 230% dibanding awal 2020. Hal ini dibarengi dengan peningkatan transaksi sebesar lebih dari dua kali lipat.

“Sejak berdiri pada November 2018, Treasury selalu berkomitmen memberikan edukasi kepada para investor akan pentingnya mempersiapkan berbagai tujuan keuangan sedini mungkin. Melalui berbagai produk dan program unggulan, salah satu di antaranya adalah kemudahan untuk  memiliki aset Emas Digital mulai dari Rp 5.000, tanpa biaya registrasi dan biaya simpan,” tutup Yudi.

Popularitas emas digital sebagai instrumen investasi baru kian menanjak dalam beberapa tahun terakhir. Tak heran jika semakin banyak perusahaan penyedia jasa investasi yang bermunculan.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti menyebut, dengan terbitnya persetujuan dan lisensi yang diberikan kepada pedagang fisik emas digital, masyarakat bisa lebih merasa nyaman dan aman bertransaksi di pasar fisik emas digital.

Baca Juga: Menakar potensi ekspor mineral pasca relaksasi diberikan

Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menuturkan bahwa investor tak perlu ragu untuk berinvestasi di emas digital. Pasalnya sebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas memiliki keunggulan yang jauh lebih menarik dari komoditas lain.

Salah satunya, harga emas yang mengalami kenaikan sebesar 21% menjadi Rp 874.000 per gram. Angka ini jauh meningkat dibandingkan dengan harga emas pandemi Covid-19, seharga Rp 721.535 per gram.

"Banyak pertanyaan, apakah sekarang ini saat  yang tepat untuk membeli emas? Saya percaya saat ini adalah time to buy gold karena berbagai faktor utama. Seperti tingginya tingkat inflasi dalam negeri, kebijakan tapering off dari The Fed, serta peta geopolitik yang kembali memanas akhir-akhir ini,” ujar Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×