kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.531.000   -17.000   -1,10%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 352% hingga Oktober 2024


Jumat, 13 Desember 2024 / 19:42 WIB
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 352% hingga Oktober 2024
ILUSTRASI. Mata uang kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Oktober 2024, melejit hingga 352% secara year on year (yoy) mencapai Rp 475,13 triliun.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Oktober 2024, melejit hingga 352% secara year on year (yoy) mencapai Rp 475,13 triliun. 

Dewan Komisioner OJK Pengawas Pasar Kripto Hasan Fawzi Hasan mengatakan, perkembangan kegiatan kripto di Indonesia per akhir Oktober 2024, juga mencatatkan peningkatan jumlah investor. 

“Investor kripto naik 1,69% hingga 21,63 juta investor, dibandingkan dengan periode sama di tahun sebelumnya yang hanya mencapai 21,27 juta investor,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12). 

Baca Juga: Inflasi AS Bulan November Naik Tipis, Harga Bitcoin Semakin Melaju

Sedangkan untuk nilai transaksi kripto secara month to month (MoM) per Oktober 2024 naik 43,87% menjadi Rp 48,44 triliun, dibandingkan dengan September 2024, yang hanya sebesar Rp 33,67 triliun. 

“Kenaikan ini ini seiring dengan dinamika perekonomian global dan kemenangan Trump yang terpilih di AS membuat investor kripto bullish," kata Hasan. 

Selaras dengan peningkatan perdagangan kripto di Indonesia, Hasan mengatakan, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Koorfinaso ini untuk menyusun kesepahaman dan kesepakatan substansi serah terima terkait dengan peralihan tugas dan menyusun kerangka pengaturan di OJK, dalam bentuk surat edaran (SE) terkait dengan penyelenggaraan aset keuangan digital termasuk kripto.

Baca Juga: Harga Bitcoin Berpotensi ke US$ 200.000 di Tahun 2025, Ini Sentimen yang Menopangnya

Adapun sesuai dengan UU P2SK, pengaturan perdagangan kripto menjadi tanggung jawab OJK mulai awal 2025.

Sementara itu, Hasan menuturkan, terkait dengan industri aset keuangan digital (IAKD), penyusunan dan finalisasi RPOJK untuk penyelenggaraan aset keuangan digital dan kripto masih disusun. 

“RPOJK ini nantinya juga mencakup pemberikan kredit alternatif, agregasi jasa keuangan serta mekanisme pelampiran aset keuangan dan kripto,” ujarnya. 

Selanjutnya: Likuiditas Memadai, Transaksi Pasar Uang Antar Bank Masih Stabil

Menarik Dibaca: Hujan Turun Merata di Siang Hari, Ini Prediksi Cuaca Besok (14/12) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×