Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Koditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.327 domain situs web ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada periode Januari-Agustus 2023.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan langkah tersebut merupakan upaya strategis pemerintah dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang BPK.
"Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Jadi, diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (16/8).
Lebih lanjut, pihaknya meminta entitas-entitas illegal yang telah di blokir tersebut segar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappepti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mendapatkan izin, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.
Baca Juga: Bappebti: Investor Kripto Harus Perhatikan Aspek Legal dan Logis
Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengingatkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Berikutnya, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya. Demikian sebaliknya. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Aldison.
Aldison juga mengimbau kepada entitas ilegal di bidang PBK untuk mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian, kepada masyarakat, Bappebti tidak akan lelah mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.
Baca Juga: Bursa CPO RI Diperkirakan Bakal Dirilis Pertengahan Tahun 2024
Aldison meminta masyarakat untuk selalu bisa memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan sampai mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, periksa terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Caranya, mengakses website resmi Bappebti,” pungkas Aldison.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News