kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tokocrypto Resmi Memungut Biaya Transaksi CFX Fee, Segini Besarannya


Kamis, 14 November 2024 / 19:39 WIB
Tokocrypto Resmi Memungut Biaya Transaksi CFX Fee, Segini Besarannya
ILUSTRASI. Tokocrypto melapokan penyesuaian biaya transaksi yang mencakup jual-beli alias trading aset, deposit, maupun penarikan dana.


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokocrypto, Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) Tanah Air melapokan penyesuaian biaya transaksi yang mencakup jual-beli alias trading aset, deposit, maupun penarikan dana.

Melansir situs resmi Tokocrypto, mulai 14 November 2024 Tokocrypto memberlakukan CFX Fee untuk setiap transaksi penggunya yang sebelumnya ditanggung oleh pihak Tokocrypto.

CFX Fee ditetapkan sebesar 0,0222% untuk pasangan rupiah dan 0,222% untuk pasangan kripto. Fee ini akan secara otomatis diterapkan dalam setiap transaksi.

Rinciannya, untuk jenis transaksi beli menggunakan rupiah akan dikenakan biaya taker sejumlah 0,20%, biaya maker 0,10%, dengan pajak 0,11%, CFX Fee sebesar 0,0222%, sehingga total fee taker 0,33% sedangkan total fee maker 0,23%.

Baca Juga: Harga Bitcoin Diproyeksi Melonjak ke US$ 88.000 di Akhir Tahun 2024, Ini Penopangnya

Untuk transaksi beli mengunakan USDT/Kripto akan dikenakan biaya taker 0,15%, sedangkan biaya maker 0,10%, pajak 0,21%, CFX Fee 0,0222%. Dengan demikian total fee taker menjadi 0,33%, dan total fee maker sebesar 0,38%

Sedangkan untuk transaksi jual menggunakan rupiah dikenakan biaya taker 0,20%, biaya maker 0,10%, pajak dipotong 0,10%, CFX Fee sebesar 0,0222%. Sehingga total fee taker sebesar 0,32% sedangkan total biaya maker 0,22%.

Untuk jenis transaksi jual menggunakan USDT/Kripto dikenakan biaya taker 0,15%, biaya maker juga 0,15%, pajak sebesar 0,21%, CFX Fee 0,0222%. Sehingga total fee untuk taker sebesar 0,38%, dan total fee maker sebesar 0,38%.

Sementara untuk biaya penarikan dikenakan Rp 10.000, dan biaya fee deposit melalui e-wallet sebesar 2%.

Adapun penerapan kebijakan ini merupakan respons dari regulasi baru yang tertera dalam Peraturan PERBA No. 9/2024 serta merujuk pada Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024 tentang transaksi pembelian dan penjualan aset kripto akan dikenakan biaya CFX fee.

Selanjutnya: Asuransi Tokio Marine Catatkan Penurunan Pendapatan Premi 1% Hingga Oktober 2024

Menarik Dibaca: 2 Promo Hiburan 11.11 Wondr BNI Beli 1 Gratis 1 Tiket-Popcorn di CGV dan Cinepolis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×