Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokocrypto, platform pedagang aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan senantiasa menjalankan regulasi dan peraturan terkait industri aset digital di Indonesia. Salah satu regulasi yang telah dijalankan adalah mengenai pajak transaksi aset kripto.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.
Untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna, Tokocrypto meluncurkan fitur baru yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.
Baca Juga: Tips Berinvestasi Aset Kripto Mudah dan Aman dari Ajaib Kripto
VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, fitur Bukti Pajak ini akan memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak tahunan. Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT. Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.
"Sebagai salah satu Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, Tokocrypto senantiasa selalu mematuhi regulasi yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto akhirnya bisa merilis fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam pelaporan pajak tahunan," kata Rieka dalam siaran pers, Selasa (31/1).
Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama dan NPWP pemungut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga status pembayaran pajak. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.
Rieka menjelaskan, pajak PPN dan PPh yang berasal dari transaksi perdagangan aset kripto pelanggan secara otomatis dipungut atau dipotong oleh Tokocrypto dan disetorkan kepada ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelanggan Tokocrypto tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto.
Baca Juga: Tunggu Keputusan FOMC, Harga Bitcoin Melaju
Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi aset kripto pelanggan akan menanggung pajak masing-masing dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21%. Untuk sementara waktu Tokocrypto akan mengintegrasikan pajak transaksi aset kripto sebagai bagian dari trading fee, sehingga akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%).
Seluruh pelanggan Tokocrypto dipastikan sudah membayar pajak transaksi kripto sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto telah memperkuat sistem yang mewajibkan para pelanggan di platformnya untuk patuh pajak. Adanya aturan pajak ini bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.
"Kami harap potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," tutur Rieka.
Selama penerapan PMK 68 hingga Desember 2022, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar lebih dari Rp 120 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tercatat hingga saat ini pengguna Tokocrypto telah mencapai lebih dari 2,9 juta pengguna dengan volume transaksi mencapai Rp 138 triliun selama 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News