kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga sekuritas belum siap dengan sistem baru bursa


Selasa, 24 Desember 2013 / 17:03 WIB
Tiga sekuritas belum siap dengan sistem baru bursa
ILUSTRASI. Gedung kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Jl. Rasuna Said Jakarta /Pho.Daniel/18/10/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dua pekan lalu, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan uji coba terakhir dengan ketentuan lot dan fraksi harga yang baru.

Dari hasil uji coba tersebut, ternyata masih ada tiga sekuritas yang belum siap secara sempurna dengan sistem perdagangan baru tersebut.

Hal itu diungkapkan Adikin Basirun, Direktur Teknologi Informasi BEI. "Masih ada dua hingga tiga anggota bursa (AB) yang masih kami minta konfirmasi," ujarnya kepada KONTAN.

BEI meminta mereka untuk menyampaikan control self assesment, namun, pihak sekuritas membutuhkan waktu. Menurut Adikin, para sekuritas tersebut sudah menyatakan komitment untuk mengikuti ketentuan baru perdagangan mulai 6 Januari 2014 mendatang.

Rata-rata, beberapa perusahaan sekuritas ini belum bisa memenuhi standar prosedur operasional (SOP). Adikin menegaskan, aturan baru itu mutlak akan dilakukan sesuai jadwal.

Sebenarnya, ketentuan satuan lot dan fraksi saham awalnya diberlakukan 2 Desember 2013. Namun, masih ada tujuh sekuritas yang masih menyatakan belum siap. Akhirnya, BEI menunda berlakunya sistem perdagangan baru. "Tapi, untuk 6 Januari 2014, tidak akan mundur lagi," kata Adikin.

Bagi yang belum siap, maka konsekuensinya AB bersangkutan tidak diizinkan melakukan perdagangan. Nah, pada 4 Januari 2014, BEI akan melakukan pra live perdagangan dengan sistem yang baru. 

Seperti diketahui, BEI mengubah ketentuan satuan lot saham dari 500 saham. per satu lot, menjadi 100 saham. Begitu pula dengan fraksi harga dan ketentuan batas penghentian perdagangan secara automatis (auto reject).

Berikut perubahannya; 

Lama    
Kelompok Harga Fraksi Harga Pergerakan Harga Maksimum
< Rp 200 Rp 1 Rp 10
Rp 200 - < Rp 500 Rp 5 Rp 50
Rp 500 - < 2 Rp 2.000 Rp 10 Rp 100
Rp 2.000 - < Rp 5.000 Rp 25 Rp 250
> Rp 5.000 Rp 50 Rp 500
     
Baru    
Kelompok Harga Fraksi Harga Pergerakan Harga Maksimum
< Rp 500 Rp 1 Rp 20
Rp 500 - < Rp 5.000 Rp 5 Rp 100
Rp 5.000 ke atas Rp 25 Rp 500
Sedangkan, terkait ketentuan autoreject, batas auto rejection volume penawaran jual atau permintaan beli berubah dari 10.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di BEI mejadi 50.00 lot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×