kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Tiga emiten hilang dari daftar tato BEI


Jumat, 28 Desember 2018 / 10:47 WIB
Tiga emiten hilang dari daftar tato BEI
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbaharui notasi khusus atau tato untuk emiten yang bermasalah di awal perdagangan Jumat (28/12). Jika sebelumnya regulator bursa itu terbitkan 38 emiten yang ditempel tato, pagi ini jumlahnya berkurang menjadi 35 emiten.

Dikutip dari laman resmi BEI pagi ini, terdapat tiga emiten yang hilang dari daftar notasi khusus, emiten tersebut yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) yang mendapat tato L yang artinya perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan. Ada juga saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) yang sebelumnya ditempel dua tato yakni E dan L yang berarti memiliki ekuitas negatif dan belum menyampaikan laporan keuangan.

Emiten ketiga yang hilang dari daftar notasi khusus BEI yakni saham PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) yang mendapatkan tato L, karena belum menyampaikan laporan keuangannya.

Selain hilangnya tiga emiten tersebut di daftar notasi khusus, BEI juga melakukan perubahan di beberapa tato emiten. Sebut saja saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) yang sebelumnya mendapat tato E dan L, berubah menjadi E saja, yang artinya laporan keuangan perusahaan memiliki ekuitas negatif.

Sedangkan untuk PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) jumlah tatonya bertambah dari semula hanya E, kini menjadi M dan E yang artinya terdapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan memiliki ekuitas negatif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kontan belum mendapat konfirmasi lebih lanjut terkait perusabahan tersebut dari Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.

Sekadar informasi, BEI menerbitkan notasi khusus atau tato untuk emiten emiten bermasalah, sebagai bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite. Sebanyak tujuh notasi dikeluarkan dalam bentuk huruf dan sebanyak 38 emiten sudah mendapat tato dari bursa pada Kamis (27/12). Berikut notasi-notasi yang diterapkan bursa:

B = Adanya permohonan pernyataan pailit

M = Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

S = Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

E = Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

A = Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik

D = Adanya opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik

L = Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×