Reporter: Auriga Agustina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penerapan I-suite atau notasi terhadap kode saham yang bermasalah. Hari ini, manajemen bursa bertemu untuk presentasi di depan otoritas keuangan tersebut.
“Lusa (14/12) juga kami akan menyampaikan progress untuk dapat masukan lanjutan bulan ini,” kata Direktur penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Rabu (12/12).
Nyoman berharap, aturan I-suite dapat diterapkan di akhir tahun ini oleh semua anggota bursa. Dia bilang, portal BEI saat ini telah menyajikan I-suite atau tato penanda untuk saham-saham bermasalah.
Sebagai informasi, saat ini terdapat lima Anggota Bursa (AB) yang telah menyatakan kesediaan menerapkan I-suite, seperti PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas. Selain itu, satu lainnya adalah portal Bloomberg.
Emiten yang disematkan notasi saham bermasalah tersebut antara lain, jika terlambat menyampaikan laporan keuangan, memiliki ekuitas negatif, atau sedang proses restrukturisasi utang di pengadilan lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News