kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.286   133,24   1,63%
  • KOMPAS100 1.152   22,76   2,02%
  • LQ45 829   22,63   2,81%
  • ISSI 293   4,75   1,65%
  • IDX30 434   11,82   2,80%
  • IDXHIDIV20 495   13,68   2,84%
  • IDX80 128   3,13   2,50%
  • IDXV30 137   3,14   2,34%
  • IDXQ30 138   3,87   2,88%

BEI akan minta pendapat OJK tentang notasi I-suite di ticker saham bermasalah


Rabu, 12 Desember 2018 / 15:24 WIB
BEI akan minta pendapat OJK tentang notasi I-suite di ticker saham bermasalah
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Auriga Agustina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penerapan I-suite atau notasi terhadap kode saham yang bermasalah. Hari ini, manajemen bursa bertemu untuk presentasi di depan otoritas keuangan tersebut.

“Lusa (14/12)  juga kami akan menyampaikan progress untuk dapat masukan lanjutan bulan ini,” kata Direktur penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Rabu (12/12).

Nyoman berharap, aturan I-suite dapat diterapkan di akhir tahun ini oleh semua anggota bursa. Dia bilang, portal BEI saat ini telah menyajikan I-suite atau tato penanda untuk saham-saham bermasalah.

Sebagai informasi, saat ini terdapat lima Anggota Bursa (AB) yang telah menyatakan kesediaan menerapkan I-suite, seperti PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas. Selain itu, satu lainnya adalah portal Bloomberg.

Emiten yang disematkan notasi saham bermasalah tersebut antara lain, jika terlambat menyampaikan laporan keuangan, memiliki ekuitas negatif, atau sedang proses restrukturisasi utang di pengadilan lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×