kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

BEI akan minta pendapat OJK tentang notasi I-suite di ticker saham bermasalah


Rabu, 12 Desember 2018 / 15:24 WIB
BEI akan minta pendapat OJK tentang notasi I-suite di ticker saham bermasalah
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Auriga Agustina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penerapan I-suite atau notasi terhadap kode saham yang bermasalah. Hari ini, manajemen bursa bertemu untuk presentasi di depan otoritas keuangan tersebut.

“Lusa (14/12)  juga kami akan menyampaikan progress untuk dapat masukan lanjutan bulan ini,” kata Direktur penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Rabu (12/12).

Nyoman berharap, aturan I-suite dapat diterapkan di akhir tahun ini oleh semua anggota bursa. Dia bilang, portal BEI saat ini telah menyajikan I-suite atau tato penanda untuk saham-saham bermasalah.

Sebagai informasi, saat ini terdapat lima Anggota Bursa (AB) yang telah menyatakan kesediaan menerapkan I-suite, seperti PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas. Selain itu, satu lainnya adalah portal Bloomberg.

Emiten yang disematkan notasi saham bermasalah tersebut antara lain, jika terlambat menyampaikan laporan keuangan, memiliki ekuitas negatif, atau sedang proses restrukturisasi utang di pengadilan lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×