kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak tujuh kode tato untuk emiten bermasalah di BEI


Kamis, 27 Desember 2018 / 20:16 WIB
Simak tujuh kode tato untuk emiten bermasalah di BEI
ILUSTRASI. Inarno Djajadi, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia periode 2018-2021


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan notasi khusus atau tato untuk emiten emiten bermasalah, sebagai bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite. Sebanyak tujuh notasi dikeluarkan dalam bentuk huruf dan sebanyak 38 emiten sudah mendapat tato dari bursa.

Dikutip dari laman BEI, 27 Desember 2018, notasi khusus itu dibubuhkan di belakang kode emiten. "Notasi memberikan suatu tanda ya tato, untuk memperlihatkan emitennya misalnya ngga compliance sama aturan. Misalnya, laporan keuangannya terlambat, equitynya negatif, atau pailit," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada Kontan.co.id, Kamis (27/12).

Pada hari ini saja, BEI sudah menempelkan tato kepada 38 emiten bermasalah. Dari 38 emiten tersebut sebanyak 28 emiten diberikan notasi 'E'. Notasi itu merupakan yang terbanyak dikenakan BEI kepada emiten bermasalah.

Selain itu, beberapa emiten ada juga yang mendapat dua tato sekaligus dari BEI, sebut saja saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang mendapat tato ML yang artinya emiten mengajukan permohonan PKPU dan belum menyampaikan laporan keuangan.

Begitu juga dengan saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) yang mendapat tato EL yang artinya, laporan keuangan perusahaan menunjukkan ekuitas negatif dan belum menyampaikan laporan keuangaan.

"Kami menyambut positif langkah BEI dan akan menjadikan hal ini sebagai pemicu bagi perusahaan untuk berbenah," ungkap Corporate Secretary AISA Michael H Hadylaya kepada Kontan.co.id, Kamis (27/12).

Berikut notasi-notasi yang diterapkan bursa:

B = Adanya permohonan pernyataan pailit

M = Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

S = Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

E = Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

A = Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik

D = Adanya opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik

L = Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×