kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Emiten minta penerapan i-suite tak membabi buta


Kamis, 13 Desember 2018 / 18:51 WIB
Asosiasi Emiten minta penerapan i-suite tak membabi buta
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang mengatakan, rencana otoritas pasar modal untuk memberikan label negatif dan positif pada ticker saham mendapat respons positif. Hanya saja, untuk penerapannya regulator perlu membaginya ke dalam beberapa level emiten.

"Itu adalah sesuatu yang baik dan bukan hal yang jelek. Tapi, tentunya tingkatan dari emiten harus ada tatanannya, jadi enggak hanya membabibuta membuat scoring," kata Franciscus, Kamis (13/12).

AEI juga berharap, saat kebijakan tersebut diterapkan maka emiten dan anggota asosiasi dapat menaati tata tertib tersebut. Asosiasi juga akan terus berkomunikasi dengan regulator dan memberikan masukan dari anggota AEI ke depannya.

"Penerapan aturan tersebut merupakan masalah administrasi dan waktu, sekaligus proses pelatihan, saya kira. Tentunya ada derajat-derajatnya, tidak asal asalan (diterapkan ke seluruh emiten)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, kebijakan pemberian label negatif dan positif atau notasi saham yang bermasalah (i-suite) merupakan bagian dari upaya perlindungan investor dan cukup strategis.

"Perlindungan investor masih akan jadi fokus ke depan, karena jumlah investornya juga akan tumbuh dengan cepat," ungkap Hoesen.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia(BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, untuk membuat notasi i-suite, regulator tetapkan tujuh kriteria yang menjadi penilaian. Di antaranya, keterlambatan mengajukan laporan keuangan, kondisi ekuitas emiten negatif, pailit, tidak memiliki pendapatan, mendapat adverse opinion (pendapat tidak wajar) untuk laporan keuangan, disclaimer opinion, atau laporan keuangan tidak sesuai standar, hingga tersangkut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.

"Akhir tahun ini, kami coba dengan tujuh kode, mungkin ada beberapa yang lebih penting atau tambahan. Misalnya, pembatasan ruang lingkup terhadap regulator, akan kami kasih kode untuk memberikan awareness pada investor," tandas Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×