Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah tertunda dua kali, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akhirnya bisa meraih persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas tiga agenda yang menjadi bagian dalam restrukturisasi utang dengan China Investment Corporation (CIC).
Dalam RUPSLB yang digelar, Kamis (3/4), pemegang saham yang hadir mewakili 63,19% dari total saham sah BUMI. Dengan demikian, BUMI berhasil memenuhi persyaratan kuorum sebanyak 40% dari total saham sah perusahaan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semua agenda sudah disetujui," kata Suryo Bambang Sulisto, Komisaris Utama BUMI di Jakarta, Kamis (3/4). BUMI harus mengulang untuk meminta persetujan tiga agenda lantaran OJK membatalkan hasil RUPSLB yang digelar pada 10 Januari 2014.
Waktu itu, BUMI sejatinya sudah memenuhi kuorum atas agenda pertama, yaitu pengalihan saham-saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) milik BUMI. Namun, BUMI gagal meraih persetujuan atas agenda kedua dan ketiga yang memang mensyaratkan kuorum lebih tinggi dibanding agenda pertama.
Adapun agenda kedua adalah menjaminkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan perseroan. Sementara agenda ketiga terkait dengan perubahan struktur modal saham dan perubahan serta penegasan seluruh anggaran dasar BUMI.
OJK memandang ketiga agenda yang diajukan BUMI harus mendapat persetujuan RUPSLB sekaligus lantaran saling terkait satu sama lain. Keputusan itu memaksa BUMI untuk mengajukan perubahan kuorum kepada OJK menjadi hanya 40% untuk semua agenda.
Di ketentuan awal, masing-masing agenda memerlukan kehadiran 50%, 65%, dan 75% dari total pemegang saham untuk memperoleh kuorum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News