Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah mengajukan permohonan pengurangan jumlah minimum kuorum untuk setiap agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) ke tiga.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sudah menerima proposal tersebut. "Kami sudah terima (permohonan BUMI)," ujarnya kepada KONTAN.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor IX.J.1 tentang Anggaran Dasar (AD), disebutkan, jika pada RUPS pertama dan ke dua tidak mencapai kuorum kehadiran pemegang saham, maka emiten bisa mengajukan keringanan.
Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, pihaknya telah mengajukan agenda yang sama seperti RUPSLB sebelumnya. "Ada perubahan minimum kuorum yaitu 40% untuk setiap agenda," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, BUMI kembali mengajukan tiga agenda pada RUPSLB ke tiga yang rencananya akan digelar 3 April 2014 mendatang. Agenda pertama, tersebut adalah persetujuan pengalihan saham-saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) milik BUMI.
Agenda ini erat kaitannya dengan rencana pelunasan utang perusahaan kepada China Investment Corporation (CIC).
Agenda ke dua, menjaminkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan perseroan. Terakhir, terkait dengan perubahan struktur modal saham dan perubahan serta penegasan seluruh anggaran dasar BUMI. Masing-masing agenda memerlukan kehadiran 50%, 65%, dan 75% dari total pemegang saham untuk memperoleh kuorum.
Berdasarkan POJK, kuorum untuk agenda persetujuan atas transaksi material adalah 50% pemegang saham harus hadir. Adapun, persetujuan harus diberikan sedikitnya lebih dari 50% dari jumlah pemegang saham yang hadir.
Jika pada RUPSLB pertama tidak terpenuhi, maka pada RUPSLB ke dua, sedikitnya 33,3% dari total kepemilikan saham. Selanjutnya, bagi perusahaan yang ingin mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang kekayaan dengan nilai lebih 50% dari total kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih, maka RUPSLB harus dihadiri minimal 75% dari total pemegang saham.
Agar lolos, suara setuju harus diperoleh 75% dari total peserta RUPSLB yang hadir. Jika kuorum kehadiran tidak terpenuhi, maka di RUPSLB ke dua mendapat keringanan menjadi 66,67%. Sedangkan persetujuan harus diperoleh dari 75% peserta yang hadir.
Sementara kuorum kehadiran dan suara setuju yang harus dicapai untuk perubahan AD, maka RUPSLB harus dihadiri sedikitnya 2/3 atau 66,67% dari total kepemilikan saham. Jika pada RUPSLB pertama gagal, maka di RUPSLB ke dua perseroan harus mendatangkan sedikitnya 60% dari total pemegang saham.
Adapun, suara setuju harus diberikan oleh lebih dari 50% peserta yang hadir. Nah, jika pada RUPSLB ke dua semua agenda belum memperoleh kuorum kehadiran, maka kuorum di RUPSLB ke tiga akan ditentukan oleh OJK atas permintaan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News