Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata membatalkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) ke dua PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Khususnya, mengenai perolehan kuorum atas agenda pertama yang diajukan manajemen.
Pada 10 Januari 2014, BUMI menggelar RUPSLB ke dua setelah pada RUPSLB pertama, yaitu 24 Desember 2013 gagal memperoleh kuorum kehadiran pemegang saham. Agenda pertama telah mencapai kuorum.
Sedangkan, agenda ke dua dan tiga tidak mencapai kuorum. "Agenda pertama, ke dua, ke tiga BUMI itu saling berkaitan, tidak bisa terpisah, jadi semua harus mencapai kuorum," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK kepada KONTAN, Kamis (20/3).
Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui perolehan kuorum pada agenda pertama RUPSLB terakhir BUMI. Manajemen perusahaan batubara milik Grup Bakrie ini pun akhirnya kembali mengajukan tiga agenda yang sama pada RUPSLB ke tiga yang akan dilaksanakan 3 April 2014 mendatang.
Agenda pertama, tersebut adalah persetujuan pengalihan saham-saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) milik BUMI. Agenda ini erat kaitannya dengan rencana pelunasan utang perusahaan kepada China Investment Corporation (CIC).
Agenda ke dua, menjaminkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan perseroan. Terakhir, terkait dengan perubahan struktur modal saham dan perubahan serta penegasan seluruh anggaran dasar BUMI.
Masing-masing agenda memerlukan kehadiran 50%, 65%, dan 75% dari total pemegang saham untuk memperoleh kuorum. Nah, di RUPSLB ke dua, ketentuan berubah. Di agenda pertama, ketentuan kehadiran menjadi sepertiga dari jumlah pemegang saham sah BUMI.
Adapun, keputusan dinyatakan sah jika minimal separuh dari suara pemegang saham yang hadir sepakat. Agenda ke dua bisa dilaksanakan jika dihadiri 2/3 dari total pemegang saham BUMI. Keputusan bisa dilaksanakan jika disetujui 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.
Selanjutnya, untuk agenda ke tiga, mengharuskan 3/5 pemegang saham hadir dan keputusan disetujui oleh 2/3 yang hadir. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor IX.J.1 tentang Anggaran Dasar (AD), disebutkan, jika pada RUPS pertama dan ke dua tidak mencapai kuorum kehadiran pemegang saham, maka emiten bisa mengajukan keringanan.
Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, pihaknya telah mengajukan ketentuan kuorum yang baru, yaitu 40% untuk setiap agenda. Hingga saat ini, OJK masih memproses proposal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News