Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi pintu bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.
Merujuk POJK Nomor 14 Tahun 2023, penyelenggara karbon merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan bursa karbon.
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Penyelenggara bursa karbon merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. Kepemilikan asing hanya diperbolehkan maksimal 20%.
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan POJK 14/2023 Tentang Bursa Karbon, Ini Isinya
Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Modal tersebut dilarang berasal dari pinjaman.
Penyelenggara bursa karbon wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi yang wajib berdomisili di Indonesia. Anggota direksi dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain.
Selain itu, penyelenggara bursa karbon juga memiliki minimal dua orang dewan komisaris. Salah satu di antaranya wajib ditetapkan sebagai komisaris utama.
Baca Juga: Implementasi POJK Bursa Karbon
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK mengatakan sudah ada beberapa pihak yang menunjukkan minatnya sebagai penyelenggara bursa karbon.
"Dengan adanya POJK silakan saja. Nanti dilengkapi dengan SEOJK yang lebih detailnya dan silakan saja yang berminat melamar ke OJK," kata dia saat ditemui di Gedung OJK Menara Radius Prawiro pada Jumat (19/8).
Bahkan sudah ada beberapa perusahaan yang sudah berdiskusi dengan OJK untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Namun belum ada pihak yang secara resmi melakukan registrasi.
"Sudah beberapa (yang melakukan diskusi) cuma yang memberikan dokumen belum ada. Jadi saya belum bisa bilang ada berapa yang tengah berproses," ucap Inarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News