kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Resmi Terbitkan POJK 14/2023 Tentang Bursa Karbon, Ini Isinya


Rabu, 23 Agustus 2023 / 17:04 WIB
OJK Resmi Terbitkan POJK 14/2023 Tentang Bursa Karbon, Ini Isinya
ILUSTRASI. OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. 

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan POJK Bursa Karbon ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon. 

Adapun POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

"POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim," ungkap Aman dalam keterangan resmi, Rabu (23/8). 

Baca Juga: Mengalap Cuan dari Sumber Energi Hijau

POJK ini diharapkan bisa mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan  perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK. 

Dalam POJK 14/2023, Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib  terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Kemudian pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Baca Juga: Implementasi POJK Bursa Karbon

Untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. OJK melarang pemenuhan modal berasal dari pinjaman.

Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. 

Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Baca Juga: Investasi EBT di ASEAN Ngebut, Simak Rekomendasi Saham PGEO, INDY, hingga UNTR

Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Aturan anyar ini juga mengatur bahwa rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

"Dasar hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon bagi penyelenggara, pelaku usaha, pengguna jasa dan pihak terkait lainnya," ucap Aman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×