kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Terbelit kasus hukum, saham DGIK disuspensi


Rabu, 19 Juli 2017 / 11:37 WIB
Terbelit kasus hukum, saham DGIK disuspensi


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) di Bursa Efek Indonesia disuspensi atau dihentikan sementara mulai sesi pertama, Rabu (19/7).

Otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham DGIK menyusul ditetapkannya emiten ini sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, sejak Rabu, saham DGIK tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negoisasi.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi, Selasa (18/7) menyebut, suspensi dilakukan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien.

Kemarin (18/7), saham DGIK ditutup di level Rp 71 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×