kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Terbelit kasus hukum, saham DGIK disuspensi


Rabu, 19 Juli 2017 / 11:37 WIB
Terbelit kasus hukum, saham DGIK disuspensi


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) di Bursa Efek Indonesia disuspensi atau dihentikan sementara mulai sesi pertama, Rabu (19/7).

Otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham DGIK menyusul ditetapkannya emiten ini sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, sejak Rabu, saham DGIK tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negoisasi.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi, Selasa (18/7) menyebut, suspensi dilakukan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien.

Kemarin (18/7), saham DGIK ditutup di level Rp 71 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×