kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terbelit kasus hukum, saham DGIK disuspensi


Rabu, 19 Juli 2017 / 11:37 WIB
Terbelit kasus hukum, saham DGIK disuspensi


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) di Bursa Efek Indonesia disuspensi atau dihentikan sementara mulai sesi pertama, Rabu (19/7).

Otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham DGIK menyusul ditetapkannya emiten ini sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, sejak Rabu, saham DGIK tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negoisasi.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi, Selasa (18/7) menyebut, suspensi dilakukan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien.

Kemarin (18/7), saham DGIK ditutup di level Rp 71 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×