Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) di Bursa Efek Indonesia disuspensi atau dihentikan sementara mulai sesi pertama, Rabu (19/7).
Otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham DGIK menyusul ditetapkannya emiten ini sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, sejak Rabu, saham DGIK tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negoisasi.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi, Selasa (18/7) menyebut, suspensi dilakukan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien.
Kemarin (18/7), saham DGIK ditutup di level Rp 71 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News