kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BEI akan membicarakan nasib DGIK dengan KPK


Selasa, 18 Juli 2017 / 07:40 WIB
BEI akan membicarakan nasib DGIK dengan KPK


Reporter: Narita Indrastiti, Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum bisa menentukan langkah yang akan diambil terkait penetapan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penetapan sebuah perusahaan terbuka sebagai tersangka kasus korupsi baru sekali ini terjadi dalam sejarah.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya akan mencari tahu tentang nasib perusahaan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Kalau individu yang menjadi tersangka kasus korupsi, akan masuk penjara. Kalau terjadi dengan perusahaan, apakah harus berhenti beroperasi? Itu mau saya tanyakan ke KPK," ujarnya di Jakarta, Senin (17/7).

Ia mengatakan, jika perusahaan yang menjadi tersangka korupsi tidak diperbolehkan beroperasi oleh KPK, maka BEI akan menghentikan perdagangan saham DGIK. Namun, Tito berharap hal tersebut tidak terjadi, karena akan berpengaruh pada nasib pemegang saham minoritas.

Tito juga mengaku pihak bursa belum pernah memiliki pengalaman soal penetapan suatu perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi. Maka itu, ia belum bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BEI. "Beri kami waktu untuk mempelajari," kata Tito.

BEI juga masih akan menunggu klarifikasi dari DGIK mengenai penetapan status tersangka ini. Pasalnya jika ada kejadian yang mempengaruhi harga saham, maka emiten harus harus melaporkannya ke BEI. "Setelah mereka lapor, baru nanti kami akan melakukan komunikasi dengan KPK dan Otoritas Jasa Keuangan untuk langkah selanjutnya," papar Tito.

Penetapan DGIK sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana, Bali berpengaruh terhadap harga saham perusahaan properti ini. Pada penutupan perdagangan kemarin, saham DGIK anjlok hingga 30% menjadi Rp 70.

Muhammad Nafan Aji, Analis Binaartha Parama Sekuritas, mengatakan, jika sentimen negatif berlanjut, harga saham DGIK dapat mendekatiĀ supportĀ di level Rp 54.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×