Reporter: Riska Rahman | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengatakan, status perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional perusahaan.
"Manajemen berpendapat bahwa kasus ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan. Namun, berpotensi untuk menurunkan kinerja keuangan dalam hal kelak terdapat hukuman kepada perusahaan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara," tulis Sekretaris Perusahaan DGIK Djohan Halim, dalam Keterbukaan Informasi di situs BEI, Selasa (18/7).
Sebelumnya, KPK menyebut dari proyek sekitar Rp 16 miliar ini, pemufakatan aksi korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Terkait soal kasus hukum yang menimpa mantan Direktur Utama DGIK Dudung Purwadi, perusahaan mengaku hal tersebut tidak terlalu berdampak kepada perusahaan. Pasalnya, kasus tersebut menimpa individu yang kini tak lagi terafiliasi dengan perusahaan.
DGIK pun berjanji akan bersikap kooperatif dalam membantu KPK yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan. Meski begitu, mereka mengeluhkan tindakan KPK yang langsung menetapkan perusahaan sebagai tersangka tanpa melalui proses sebagai saksi terlebih dulu.
DGIK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana yang dibangun pada 2009-2010 lalu. Penetapan DGIK sebagai tersangka merupakan pertama kalinya dalam sejarah di mana sebuah perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kasus ini juga menyeret Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, yang pernah menjabat sebagai Komisaris DGIK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News