kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berstatus tersangka, DGIK masih beroperasi normal


Selasa, 18 Juli 2017 / 16:47 WIB
Berstatus tersangka, DGIK masih beroperasi normal


Reporter: Riska Rahman | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengatakan, status perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional perusahaan.

"Manajemen berpendapat bahwa kasus ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan. Namun, berpotensi untuk menurunkan kinerja keuangan dalam hal kelak terdapat hukuman kepada perusahaan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara," tulis Sekretaris Perusahaan DGIK Djohan Halim, dalam Keterbukaan Informasi di situs BEI, Selasa (18/7).

Sebelumnya, KPK menyebut dari proyek sekitar Rp 16 miliar ini, pemufakatan aksi korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Terkait soal kasus hukum yang menimpa mantan Direktur Utama DGIK Dudung Purwadi, perusahaan mengaku hal tersebut tidak terlalu berdampak kepada perusahaan. Pasalnya, kasus tersebut menimpa individu yang kini tak lagi terafiliasi dengan perusahaan.

DGIK pun berjanji akan bersikap kooperatif dalam membantu KPK yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan. Meski begitu, mereka mengeluhkan tindakan KPK yang langsung menetapkan perusahaan sebagai tersangka tanpa melalui proses sebagai saksi terlebih dulu.

DGIK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana yang dibangun pada 2009-2010 lalu. Penetapan DGIK sebagai tersangka merupakan pertama kalinya dalam sejarah di mana sebuah perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kasus ini juga menyeret Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, yang pernah menjabat sebagai Komisaris DGIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×