Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan pihaknya.
Ada 101 entitas investasi ilegal alias bodong yang sejak pekan kemarin diinput dalam daftar investasi tersebut.
Pada tanggal 5 Maret 2020, OJK melaporkan ada 57 perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin. Kegiatan bisnisnya beragam mulai dari pialang berjangka tanpa izin, MLM, hingga penawaran perjalanan umrah tanpa izin. Daftar dan nama lengkap perusahaan bodong tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Maraknya investasi berkedok koperasi, Menteri Teten: Kami akan benahi
Baca Juga: Masih belum kapok, pengembang syariah bodong tipu warga dengan kerugian Rp 12 miliar
- PT Investasi Asia Futures, pialang berjangka tanpa izin
- PT Reksa Visitindo Indonesia, pialang berjangka tanpa izin
- PT Indotama Futures, pialang berjangka tanpa izin
- PT Recyle Tronic, pialang berjangka tanpa izin
- MIA Fintech FX, pialang berjangka tanpa izin
- PT Berlian International Teknologi, penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Dobel Network Internasional (Saverion), penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Aurum Karya Indonesia, penjualan emas dengan sistem digital
- Zain Tour and Travel, kegiatan travel umrah tanpa izin
- Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia, penipuan dengan modus undian berhadiah
- CV PTINDO/ www.baleo.id/ CV Pitulungan Indonesia, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Aladiev Mitra Mandiri, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT BOG Indonesia Sukses, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Bonaventura Berkah Sukses, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Inbioplus Sun Internasional/ My Zenza, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- BDI Groups/ https://bdigroups.com/id/, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Karunia Berjaya Selamanya/ www.mox.wed.id, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- Toga Chat/Toga Capital
- PT Global Net International, Franchise/ E-Commerce/ E-Mall/ Technology/ Networking tanpa izin
- PT Baruna Investama Indonesia (www.arrow-miner.com), Crowdfunding dengan paket investasi tanpa izin
- CV Green Leaf Indonesia, Investasi pohon jabon tanpa izin
- Gaharu Lumajang Community, Investasi pohon gaharu tanpa izin
- Weenzee Indonesia, cryptocurrency
- Arcee Coin, cryptocurrency
- X-One System, cryptocurrency
- Konsorsium Venture 6, cryptocurrency dan forex
- Digital Rich, Investasi uang tanpa izin
- PT Kopral Digital Khatulistiwa, Investasi uang tanpa izin
- Mitra Hipo, Investasi uang tanpa izin
- Program Berbagi Berkah, Investasi uang tanpa izin
- Asuransi Lifetime Insurance Devesta, asuransi jiwa tanpa izin
- Jaminan Penghasilan Aceh, investasi kesehatan tanpa izin
- Binary.com, pialang berjangka tanpa izin
- Gate Solutions Club, pialang berjangka tanpa izin
- PT Asia Natura Futures, pialang berjangka tanpa izin
- PT Inprofit Indonesia, pialang berjangka tanpa izin
- IDFXCapital.com, pialang berjangka tanpa izin
- www.omahforex.com, pialang berjangka tanpa izin
- Indogolden Future, pialang berjangka tanpa izin
- Lippo Forex, pialang berjangka tanpa izin
- Road Tour FXTM Indonesia, pialang berjangka tanpa izin
- Financial Brokerage Service (FBS), Pialang berjangka luar negeri tanpa izin
- MRG Premiere, Pelatihan/Workshop/Trading di bidang Perdagangan Berjangka
- PT Fortuna Cemerlang (FC33), Pelatihan/Workshop/Trading di bidang Perdagangan Berjangka
- Sony Trade, Mentoring Trading/Personal Coach di bidang Trading Forex
- PT Ramza Malay Gemilang/ Investopedia D’Gallery, Edukasi trading forex
- PT Pandu Prima Amanah (PPA Tour & Training) dan PT Panca Pola Anugerah (PPA Institute), Penawaran paket perjalanan ibadah umrah tanpa izin
- PT Sriwijaya Berkah Wisata, Penyelenggara umrah tanpa izin
- Bank One Syariah, Bank syariah/KSPS tanpa izin
- Kofin, Dana talangan utang
- Sinar Tiga Berlian, Investasi emas dan berlian
- Mydropnshop, Investasi onlineshop
- Kafi.sms.com, Koperasi Tanpa Izin Management Asset Community and Development, Investasi saham
- Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante, Investasi properti tanpa izin
- Acyfx, Trading Forex
- Acy Asia, Trading Forex
- Siembah, Trading Forex
Pada 6 Maret 2020, OJK melanjutkan daftar dan jenis investasi entitas bodong yang telah masuk radar, diantaranya sebagai berikut:
- Exness Lab, Trading Forex
- Orbex, Trading Forex
- Admiral Market, Trading Forex
- Informasi Broker Forex, Trading Forex
- Axiory, Trading Forex
- Oanda, Trading Forex
- Purple Trading, Trading Forex
- CFD Galaxy, Trading Forex
- HQ Broker, Trading Forex
- Capital XP, Trading Forex
- Gkfx, Trading Forex
- Gkfx Prime, Trading Forex
- Think Markets, Trading Forex
- FX Trading, Trading Forex
- Fin Maxbo, Trading Forex
- Expert Option, Trading Forex
- FXCM, Trading Forex
- Alpari Asia, Trading Forex
- Trade Station, Trading Forex
- Forex Time, Trading Forex
- Binary Option Expert, Trading Forex
- Plus 500 (plus500.com), Trading Forex
- Plus 500 (plus500.com.sg), Trading Forex
- Sentra Egold, Trading Forex
- Fondex (fondex.com), Trading Forex
- Fondex (fondex.sg), Trading Forex
- Idnfbs Asia, Trading Forex
- Mrforex, Trading Forex
- Indobinary Trader, Trading Forex
- Ig, Trading Forex
- Firstwood Fx Indonesia, Trading Forex
- Lite Forex, Trading Forex
- Top Rated Forex, Trading Forex
- Xtb, Trading Forex
- Hycm, Trading Forex
- Trade 12, Trading Forex
- Fx Broker, Trading Forex
- Fp Markets, Trading Forex
- Iki Fx, Trading Forex
- Torrentfx, Trading Forex
- Fin8ity, Trading Forex
- Traders Trust, Trading Forex
- Igofx, Trading Forex
- Fxtm, Trading Forex
OJK dalam website sikapiuangmu.ojk.go.id menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.
Baca Juga: OJK ajak masyarakat untuk lapor investasi bodong
Baca Juga: Korban Kampoeng Kurma optimistis dananya bisa kembali lewat PKPU
Pasalnya, penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang atraktif. OJK menyarankan juga melaporkan penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 157 atau email : konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News