kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK


Selasa, 10 Maret 2020 / 11:36 WIB
Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan pihaknya.

Ada 101 entitas investasi ilegal alias bodong yang sejak pekan kemarin diinput dalam daftar investasi tersebut. 

Pada tanggal 5 Maret 2020, OJK melaporkan ada 57 perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin. Kegiatan bisnisnya beragam mulai dari pialang berjangka tanpa izin, MLM, hingga penawaran perjalanan umrah tanpa izin. Daftar dan nama lengkap perusahaan bodong tersebut sebagai berikut: 

Baca Juga: Maraknya investasi berkedok koperasi, Menteri Teten: Kami akan benahi

Baca Juga: Masih belum kapok, pengembang syariah bodong tipu warga dengan kerugian Rp 12 miliar

  1. PT Investasi Asia Futures, pialang berjangka tanpa izin
  2. PT Reksa Visitindo Indonesia, pialang berjangka tanpa izin
  3. PT Indotama Futures, pialang berjangka tanpa izin
  4. PT Recyle Tronic, pialang berjangka tanpa izin
  5. MIA Fintech FX, pialang berjangka tanpa izin
  6. PT Berlian International Teknologi, penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  7. PT Dobel Network Internasional (Saverion), penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  8. PT Aurum Karya Indonesia, penjualan emas dengan sistem digital
  9. Zain Tour and Travel, kegiatan travel umrah tanpa izin
  10. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia, penipuan dengan modus undian berhadiah
  11. CV PTINDO/ www.baleo.id/ CV Pitulungan Indonesia, multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  12. PT Aladiev Mitra Mandiri, multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  13. PT BOG Indonesia Sukses, multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  14. PT Bonaventura Berkah Sukses, multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  15. PT Inbioplus Sun Internasional/ My Zenza, multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  16. BDI Groups/ https://bdigroups.com/id/, multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  17. PT Karunia Berjaya Selamanya/ www.mox.wed.id, multi level marketing (MLM) tanpa izin 
  18. Toga Chat/Toga Capital
  19. PT Global Net International, Franchise/ E-Commerce/ E-Mall/ Technology/ Networking tanpa izin
  20. PT Baruna Investama Indonesia (www.arrow-miner.com), Crowdfunding dengan paket investasi tanpa izin 
  21. CV Green Leaf Indonesia, Investasi pohon jabon tanpa izin
  22. Gaharu Lumajang Community, Investasi pohon gaharu tanpa izin
  23. Weenzee Indonesia, cryptocurrency
  24. Arcee Coin, cryptocurrency 
  25. X-One System, cryptocurrency 
  26. Konsorsium Venture 6, cryptocurrency dan forex
  27. Digital Rich, Investasi uang tanpa izin
  28. PT Kopral Digital Khatulistiwa, Investasi uang tanpa izin
  29. Mitra Hipo, Investasi uang tanpa izin
  30. Program Berbagi Berkah, Investasi uang tanpa izin
  31. Asuransi Lifetime Insurance Devesta, asuransi jiwa tanpa izin
  32. Jaminan Penghasilan Aceh, investasi kesehatan tanpa izin
  33. Binary.com, pialang berjangka tanpa izin
  34. Gate Solutions Club, pialang berjangka tanpa izin
  35. PT Asia Natura Futures, pialang berjangka tanpa izin
  36. PT Inprofit Indonesia, pialang berjangka tanpa izin
  37. IDFXCapital.com, pialang berjangka tanpa izin
  38. www.omahforex.com, pialang berjangka tanpa izin
  39. Indogolden Future, pialang berjangka tanpa izin
  40. Lippo Forex, pialang berjangka tanpa izin
  41. Road Tour FXTM Indonesia, pialang berjangka tanpa izin 
  42. Financial Brokerage Service (FBS), Pialang berjangka luar negeri tanpa izin
  43. MRG Premiere, Pelatihan/Workshop/Trading di bidang Perdagangan Berjangka
  44. PT Fortuna Cemerlang (FC33), Pelatihan/Workshop/Trading di bidang Perdagangan Berjangka
  45. Sony Trade, Mentoring Trading/Personal Coach di bidang Trading Forex 
  46. PT Ramza Malay Gemilang/ Investopedia D’Gallery, Edukasi trading forex 
  47. PT Pandu Prima Amanah (PPA Tour & Training) dan PT Panca Pola Anugerah (PPA Institute), Penawaran paket perjalanan ibadah umrah tanpa izin
  48. PT Sriwijaya Berkah Wisata, Penyelenggara umrah tanpa izin
  49. Bank One Syariah, Bank syariah/KSPS tanpa izin
  50. Kofin, Dana talangan utang
  51. Sinar Tiga Berlian, Investasi emas dan berlian
  52. Mydropnshop, Investasi onlineshop  
  53. Kafi.sms.com, Koperasi Tanpa Izin Management Asset Community and Development, Investasi saham
  54. Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante, Investasi properti tanpa izin 
  55. Acyfx, Trading Forex
  56. Acy Asia, Trading Forex
  57. Siembah, Trading Forex

Pada 6 Maret 2020, OJK melanjutkan daftar dan jenis investasi entitas bodong yang telah masuk radar, diantaranya sebagai berikut: 

  1. Exness Lab, Trading Forex
  2. Orbex, Trading Forex
  3. Admiral Market, Trading Forex
  4. Informasi Broker Forex, Trading Forex
  5. Axiory, Trading Forex
  6. Oanda, Trading Forex
  7. Purple Trading, Trading Forex
  8. CFD Galaxy, Trading Forex
  9. HQ Broker, Trading Forex
  10. Capital XP, Trading Forex
  11. Gkfx, Trading Forex
  12. Gkfx Prime, Trading Forex
  13. Think Markets, Trading Forex
  14. FX Trading, Trading Forex 
  15. Fin Maxbo, Trading Forex
  16. Expert Option, Trading Forex
  17. FXCM, Trading Forex
  18. Alpari Asia, Trading Forex 
  19. Trade Station, Trading Forex
  20. Forex Time, Trading Forex
  21. Binary Option Expert, Trading Forex
  22. Plus 500 (plus500.com), Trading Forex
  23. Plus 500 (plus500.com.sg), Trading Forex
  24. Sentra Egold, Trading Forex
  25. Fondex (fondex.com), Trading Forex
  26. Fondex (fondex.sg), Trading Forex
  27. Idnfbs Asia, Trading Forex
  28. Mrforex, Trading Forex
  29. Indobinary Trader, Trading Forex
  30. Ig, Trading Forex
  31. Firstwood Fx Indonesia, Trading Forex
  32. Lite Forex, Trading Forex
  33. Top Rated Forex, Trading Forex
  34. Xtb, Trading Forex
  35. Hycm, Trading Forex
  36. Trade 12, Trading Forex
  37. Fx Broker, Trading Forex
  38. Fp Markets, Trading Forex
  39. Iki Fx, Trading Forex
  40. Torrentfx, Trading Forex
  41. Fin8ity, Trading Forex
  42. Traders Trust, Trading Forex
  43. Igofx, Trading Forex
  44. Fxtm, Trading Forex

OJK dalam website sikapiuangmu.ojk.go.id menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.

Baca Juga: OJK ajak masyarakat untuk lapor investasi bodong

Baca Juga: Korban Kampoeng Kurma optimistis dananya bisa kembali lewat PKPU

Pasalnya, penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang atraktif. OJK menyarankan juga melaporkan penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 157 atau email : konsumen@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×