kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Telat setor lapkeu, 4 emiten kena denda BEI


Jumat, 11 Januari 2013 / 11:34 WIB
Telat setor lapkeu, 4 emiten kena denda BEI
ILUSTRASI. Promo Chatime x Minions berupa minuman "Dalgonana" dengan 2 varian rasa


Reporter: Issa Almawadi |

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan denda kepada empat emiten terkait keterlambatan laporan keuangan per 30 September 2012. Nilai denda itu berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Direktur Utama BEI Ito Warsito menjelaskan, pemberian peringatan maupun denda didasarkan pertimbangan yang berbeda untuk tiap emiten. "Jumlah denda tergantung berat ringannya masalah. Itu juga sudah sesui peraturan yang ada," kata Ito saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/1).

Data yang diterbitkan BEI pada Kamis (10/1) menyebut 3 emiten yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) mendapat peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp 150 juta. Sebab, ketiganya belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas atau tak diaudit sampai batas waktu yang ditentukan.

Satu emiten lainnya yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dikenakan peringatan tertulis II dan tambahan denda Rp 50 juta. BLTA belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit.

Selain ke-4 emiten itu, BEI juga memberikan peringatan tertulis I kepada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA). Mereka juga belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik sesuai batas waktu yang ditentukan.

Setiap emiten memiliki waktu satu bulan untuk menyampaikan laporan keuangan setelah tanggal yang ditetapkan. Setelah itu, emiten yang akan melakukan limited review punya waktu dua bulan, dan yang akan melakukan audit memiliki waktu tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×