kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Emiten masih nakal, BEI akan naikkan denda


Jumat, 04 Januari 2013 / 14:35 WIB
Emiten masih nakal, BEI akan naikkan denda
ILUSTRASI. Saham-saham ini paling banyak dilego asing di tengah penguatan IHSG


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran nilai denda bagi emiten 'nakal' yang sering terlambat menyampaikan laporan keuangan. Keputusan itu dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran emiten terhadap kewajibannya.

"Jadi, di sini kami bukan mau cari untung," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Jumat (4/1).

Saat ini, emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan maksimal 90 hari dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. Namun masih banyak emiten yang 'nakal' dan menjadi langganan terlambat.

Hoesen sendiri belum dapat memastikan jumlah besaran denda yang baru. "Semuanya akan dibahas," tutut Hoesen.

Ditanya jumlah emiten terlambat sampaikan laporan keuangan kuartal III tahun lalu, Hoesen hanya menyatakan, jumlahnya tidak sampai 5 emiten.

Berdasarkan data yang dihimpun, KONTAN menemukan ada dua emiten yang terlambat sampaikan laporan keuangan kuartal III-2012. Satu emiten yakni PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) dan yang terbaru yakni PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

ENRG dalam keterbukaan informasi menyatakan, laporan konsolidasi keuangan per 30 September 2012 masih dalam tahap penyelesaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×