Reporter: Issa Almawadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan melakukan penghapusan saham (delisting) terhadap 7 emiten di semester I tahun depan. Sebagian besar emiten siap delisting tersebut mengalami masalah suspensi panjang di atas 1 tahun atau mendekati 2 tahun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, selain permasalahan tersebut, keputusan delisting juga didasarkan kepastian usaha (going concern) perusahaan terkait. "Jadi, tidak hanya karena suspensi panjang, tapi juga karena kinerja usaha yang terus negatif," ungkap Hoesen di Jakarta, Jumat (28/12).
Dari data yang dihimpun, 7 emiten yang akan dipaksa delisting di antaranya PT Panasia Filament Inti Tbk (PAFI). PAFI mulai disuspensi sejak Agustus 2007 terkait perubahan statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan serta permohonan PAFI kepada bursa untuk menghentikan perdagangan efek. Lalu ada PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) yang telah disuspensi sejak 29 Juni 2010 karena belum adanya perkembangan lebih lanjut mengenai standstill agreement dari perseroan.
Emiten lainnya yakni PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), yang telah disuspensi bursa mulai 20 Juni 2011 karena indikasi kondisi operasional dan keuangan yang memburuk serta belum didapatkannya informasi lebih lanjut mengenai aktivitas operasional. Selain itu, PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW) yang mendapat suspensi dari bursa sejak 15 Februari 2008 karena belum memenuhi kewajiban pembayaran pencatatan tahunan.
Ada juga PT Amstelco Indonesia (INCF) sebelumnya PT Indocitra Finance Tbk (INCF) disuspensi sejak 20 Januari 2011 terkait pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan. Dua emiten lainnya yakni PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) yang telah beberapa kali disuspensi sejak 2007 terkait penyampaian laporan keuangan audit, dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) disuspensi sejak 25 Januari 2012 terkait informasi penting yang secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal yang belum disampaikan secara memadai kepada publik.
Hoesen menuturkan, pihaknya terus menunggu informasi perkembangan bisnis usaha emiten-emiten tersebut. "Kami juga telah mengirimkan surat teguran terkait perkembangan usahanya," tambah Hoesen.
Sebagai gambaran saja, BEI juga telah melakukan delisting terhadap 4 emiten di tahun ini. Ke empat emiten itu antara lain PT Suryainti Permata Tbk (SIIP), PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk (MBAI), PT Katarina Utama Tbk (RINA), dan PT Surya Intrindo Makmur Tbk (SIMM).
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun BEI hingga akhir tahun ini, ada 415 sanksi peringatan tertulis I, termasuk sanksi emiten obligasi, 97 sanksi peringatan tertulis II, termasuk sanksi emiten obligasi, 48 sanksi peringatan tertulis III, termasuk sanksi emiten obligasi, 116 sanksi denda, dan 18 sanksi suspensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News