kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Tak berdaya, rupiah melemah ke Rp 14.500 per dolar AS pada tengah hari ini (15/7)


Kamis, 15 Juli 2021 / 12:04 WIB
Tak berdaya, rupiah melemah ke Rp 14.500 per dolar AS pada tengah hari ini (15/7)
ILUSTRASI. Rupiah melemah 0,14% ke Rp 14.500 per dolar AS pada tengah hari ini (15/7)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs rupiah di pasar spot semakin tak berdaya di tengah hari ini. Kamis (15/7), rupiah spot berada di Rp 14.500 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah 0,14% dibandingkan dengan penutupan Rabu (14/7) di Rp 14.480 per dolar AS. 

Hingga pukul 12.00 WIB, pergerakan mata uang di kawasan cenderung bervariasi. Won Korea masih menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,65%.

Berikutnya ada dolar Taiwan, ringgit Malaysia dan peso Filipina yang sama-sama terapresiasi 0,13%. Lalu, yen Jepang menguat 0,08% terhadap dolar AS.

Baca Juga: Rupiah dibuka melemah ke Rp 14.495 per dolar AS pada hari ini (15/7)

Kemudian ada yuan China yang terkerek 0,07% dan rupee India yang naik tipis 0,05% pada perdagangan siang ini.

Sementara itu, rupiah dan baht Thailand menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah sama-sama ambles 0,14%. 

Selanjutnya, dolar Singapura koreksi 0,02%. Diikuti dolar Hong Kong yang melemah tipis 0,006% terhadap the greenback.

Selanjutnya: IHSG naik 0,80% ke 6.026,9 pada sesi I, asing catatkan net buy Rp 279,274 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×