kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak berdaya, rupiah anjlok 1,17% ke Rp 14.250 per dolar AS pada tengah hari ini


Jumat, 26 Februari 2021 / 12:15 WIB
Tak berdaya, rupiah anjlok 1,17% ke Rp 14.250 per dolar AS pada tengah hari ini
ILUSTRASI. Rupiah terus melemah


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot tak berdaya pada perdagangan tengah hari ini. Jumat (26/2) rupiah spot berada di level Rp 14.250 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Ini membuat rupiah melemah 1,17% dibandingkan dengan penutupan Kamis (25/2) di Rp 14.083 per dolar AS. Pergerakan rupiah ini sejalan dengan hampir sebagian besar mata uang di kawasan.

Hingga pukul 12.00 WIB, won Korea Selatan masih menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah melemah 1,29% terhadap the greenback.

Selanjutnya, rupee India turun 1,01% dan peso Filipina terkoreksi 0,43%. Disusul, ringgit Malaysia yang tertekan 0,29% pada perdagangan siang ini.

Baca Juga: Rupiah di kurs tengah BI melemah menjadi Rp 14.229 per dolar AS pada Jumat (26/2)

Diikuti, yuan China dan dolar Singapura yang masing-masing terdepresiasi 0,25% dan 0,21%. Berikutnya, baht Thailand yang turun 0,16%.

Kemudian, dolar Taiwan koreksi 0,05% dan dolar Hong Kong melemah 0,02% terhadap dolar AS pada perdagangan kali ini.

Sementara itu, yen Jepang menjadi mata uang dengan penguatan terkuat di kawasan ini setelah menguat 0,05% terhadap dolar AS.

Selanjutnya: IHSG anjlok 1,3% ke 6.205 pada sesi I hari ini, asing borong TLKM, BBRI dan BBCA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×