kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

SWF beroperasi, BUMN karya bisa longgarkan cashflow


Selasa, 16 Februari 2021 / 21:20 WIB
SWF beroperasi, BUMN karya bisa longgarkan cashflow
ILUSTRASI. Perusahaan konstruksi Adhi Karya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

Lebih lanjut, Joey lebih memilih PTPP dibandingkan WIKA karena PTPP memiliki kualitas yang sama dengan WIKA, dengan rasio gearing yang rendah 1,2 kali dan rasio orderbook terhadap pendapatan 5,4 kali namun memiliki proyeksi valuasi 2021 yang murah yaitu 0,87 kali price book value (PBV). 

Joey merekomendasikan beli untuk saham PTPP dengan target harga Rp 3.000, WIKA Rp 2.900, WSKT Rp 2.250 dan ADHI Rp 2.100. 

Baca Juga: IHSG berpotensi menguat terbatas pada Rabu (17/2)

Sekedar informasi, pemerintah mengatakan sudah ada letter of intent dari investor asing untuk masuk ke INA dengan potensi dana US$ 9,5 miliar atau setara Rp 133 triliun. Di mana pada tahap awal operasional, INA akan fokus pada proyek jalan tol. 

"Yang diharapkan pasar tentunya dengan pengangkatan jajaran BOD, SWF bisa mulai beroperasi secepatnya dan bisa resmi menyerap komitmen investasi dari luar negeri yang sudah mencapai US$ 9,5 miliar sehingga transfer aset dari WSKT dan JSMR ataupun aset tol lainnya bisa dirampungkan secepatnya," ungkapnya. 

Joey juga menilai nama yang mengisi kursi dewan pengawas serta direksi INA sudah cukup dikenal market dan pengalaman yang mumpuni. 

Selanjutnya: IHSG menguat empat hari berturut-turut hingga Selasa (16/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×