Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban investasi reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen meragukan kemampuan proses likuidasi perusahaan yang bakal berakhir 19 Februari 2020. Sekarang korban hanya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan perlindungan kepada korban dengan meminta perusahaan untuk Minna Padi bertanggung jawab.
Salah satu korban Minna Padi mengungkapkan, saat ini para korban sedang dalam posisi tersudutkan. Di mana, upaya untuk mencairkan dana milik nasabah harus melalui beberapa persyaratan dan kesepakatan. Untuk itu, pihaknya berencana menyambangi OJK pada Kamis (20/2) demi mendapatkan kepastian dan meminta perlindungan dari otoritas terkait proses likuidasi Minna Padi yang diperkirakan bakal buntu.
Korban Minna Padi mendorong OJK untuk segera memberikan hukuman kepada Minna Padi dan meminta perusahaan untuk segera bertanggung jawab. Diketahui net asset value (NAV) bayangan Minna Padi dari penempatan nasabah saat dilikuidasi sudah berkurang sekitar 40%-50%. Dari jumlah tersebut, terdapat 20% proporsi cash dan 30% proporsi saham.
Baca Juga: Terpopuler: Hotman Paris pertanyakan pengawasan OJK, Emiten wajib buyback saham
"Dengan NAV yang sudah merosot banyak, sekarang investasi kami hanya tersisa 20% dan untuk pencairannya kami diminta menandatangani kesepakatan bahwa korban menerima kesepakatan dari perusahaan," jelas pria 35 tahun tersebut kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).
Selain itu, pada pertemuan internal 13 Januari 2020, keterangan Minna Padi kepada nasabah bertolak belakang, dari sebelumnya disampaikan kerugian nasabah hanya 20%, justru yang terjadi kebalikannya di mana rata-rata nasabah diperkirakan hanya mendapat cash sekitar 20%.
"Sekarang kita bingung, kenapa angka NAV bisa hancur-hancuran seperti itu. Sementara itu, kami minta perlindungan OJK tapi kami belum melihat ada pendampingan atau perlindungan dari otoritas. Kami bingung sebagai korban," ungkapnya.
Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut menjabarkan bahwa korban saat ini membutuhkan perlindungan dari OJK sebagai pihak yang melikuidasi Minna Padi. Dalam hal ini, otoritas berperan sebagai pihak yang menjatuhkan suspensi dan menemukan adanya pelanggaran pada aktifitas kinerja Minna Padi, untuk itu korban menginginkan tindak lanjut OJK dalam menyikapi temuan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan manajer investasi (MI) tersebut.
"Apa tindak lanjut OJK terkait pelanggaran tersebut? Investigasi hukumnya seperti apa? Tindak pidananya bagaimana? hukumannya apa? Kalau hanya dengan likuidasi saja, justru nasabah yang jadi korbannya," paparnya.
Untuk itu, korban Minna Padi merasa hanya nasabah yang dirugikan saat ini, sedangkan MI tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban segera. Sehingga, OJK diminta untuk segera menetapkan hukuman segera pada Minna Padi jika memang benar ditemukan pelanggaran.
Selanjutnya, perusahaan menyampaikan kepada korban Minna Padi apabila ingin mencairkan cash selama masa likuidasi selesai, maka nasabah wajib menandatangani persetujuan nasabah menerima cash dan saham. Sedangkan bagi nasabah yang tidak ingin menandatangani kesepakatan tersebut, maka tidak akan mendapatkan proporsi cash dan akan ditahan di bank kustodian.
Baca Juga: Minna Padi akui kesulitan jalankan proses pembubaran dan likuidasi reksadana
"Kami ketakutan, karena kalau kami tidak menandatangani ada alamat tidak menerima dana cash tersebut. Tapi kalau kami tanda tangan, artinya kami sudah menerima apapun hasil likuidasi tersebut. Jadi pilihan kami apa? Sedangkan OJK tidak ada perlindungan," tegasnya.
Di sisi lain, narasumber Kontan.co.id tersebut juga membaca surat OJK yang menyatakan bahwa hasil cash Minna Padi yang sudah ada bisa diberikan ke nasabah. Diterangkan juga, apabila nasabah tidak menerima saham tersebut, maka perusahaan wajib membeli.
"Tapi perusahaan sampai sekarang perusahaan menyatakan tidak (bisa membeli saham) dengan alasan karena dilikuidasi OJK, kalau tidak tandatangan, maka dana cash tidak akan keluar. Kalau sudah begini, kami harus bagaimana?" pasrah dia.
Baca Juga: Kerap dikaitkan dengan pembubaran reksadana MPAM, begini penjelasan Minna Padi (PADI)
Sebagaimana diketahui, November lalu OJK mengumumkan enam reksadana Minna Padi yang harus dibubarkan (dilikuidasi) karena diketahui telah melanggar aturan kinerja industri pasar modal. Enam produk tersebut RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II yang seluruhnya harus dilikuidasi dalam waktu 60 hari kerja sejak OJK mengharuskannya pada 21 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News