kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerap dikaitkan dengan pembubaran reksadana MPAM, begini penjelasan Minna Padi (PADI)


Kamis, 30 Januari 2020 / 08:10 WIB
Kerap dikaitkan dengan pembubaran reksadana MPAM, begini penjelasan Minna Padi (PADI)


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menyatakan perusahaan tak terkait dengan pembubaran produk reksadana milik manager investasi Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk Djoko Joelijanto menegaskan perusahaan tidak memiliki keterkaitan dengan pembubaran enam produk reksadana manager investasi Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Djoko menjelaskan bahwa PADI hanya mengempit saham MPAM sebesar 18,87% atau sebagai pemegang saham minoritas. 

Hingga saat ini, ia belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembubaran enam produk reksadana tersebut.

Baca Juga: BEI menyetop transaksi saham Minna Padi (PADI) karena penurunan harga signifikan

“Kami berbeda manajemen dengan MPAM, jadi tidak ikut campur terkait reksadana. Sedangkan terkait pembubaran reksadana sudah sejauh mana, tanya ke direksi MPAM,” ujarnya dalam Public Expose Incidental di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/1).

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menghitung kerugian dari perkara tersebut lantaran prosesnya belum selesai. Yang jelas, kasus pembubaran produk reksadana itu tak berdampak signifikan untuk keuangan PADI.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah membubarkan enam produk reksadana yang dikelola oleh manager investasi Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Total nilai dana kelolaan enam reksadana Minna Padi mencapai sekitar Rp 6 triliun. 

Keenam produk Minna Padi meliputi Reksadana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksadana Minna Padi Pasopati Saham, Reksadana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksadana Minna Padi Property Plus, Reksadana Padi Keraton II, dan Reksadana Minna Padi Hastinaputra Saham.

Baca Juga: BEI mencermati saham Minna Padi (PADI) yang bergerak di luar kebiasaan

Catatan saja, pada Rabu (22/1) pekan lalu, Bursa Efek Indonesia telah menghentikan perdagangan saham PADI lantaran saham PADI mengalami penurunan yang signifikan. 

Sebelumnya, 17 Januari lalu, BEI memasukkan saham PADI dalam kategori unusual market activity (UMA) karena penurunan harga saham PADI yang ada di luar kebiasaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×