Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Untuk itu, korban Minna Padi merasa hanya nasabah yang dirugikan saat ini, sedangkan MI tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban segera. Sehingga, OJK diminta untuk segera menetapkan hukuman segera pada Minna Padi jika memang benar ditemukan pelanggaran.
Selanjutnya, perusahaan menyampaikan kepada korban Minna Padi apabila ingin mencairkan cash selama masa likuidasi selesai, maka nasabah wajib menandatangani persetujuan nasabah menerima cash dan saham. Sedangkan bagi nasabah yang tidak ingin menandatangani kesepakatan tersebut, maka tidak akan mendapatkan proporsi cash dan akan ditahan di bank kustodian.
Baca Juga: Minna Padi akui kesulitan jalankan proses pembubaran dan likuidasi reksadana
"Kami ketakutan, karena kalau kami tidak menandatangani ada alamat tidak menerima dana cash tersebut. Tapi kalau kami tanda tangan, artinya kami sudah menerima apapun hasil likuidasi tersebut. Jadi pilihan kami apa? Sedangkan OJK tidak ada perlindungan," tegasnya.
Di sisi lain, narasumber Kontan.co.id tersebut juga membaca surat OJK yang menyatakan bahwa hasil cash Minna Padi yang sudah ada bisa diberikan ke nasabah. Diterangkan juga, apabila nasabah tidak menerima saham tersebut, maka perusahaan wajib membeli.
"Tapi perusahaan sampai sekarang perusahaan menyatakan tidak (bisa membeli saham) dengan alasan karena dilikuidasi OJK, kalau tidak tandatangan, maka dana cash tidak akan keluar. Kalau sudah begini, kami harus bagaimana?" pasrah dia.
Baca Juga: Kerap dikaitkan dengan pembubaran reksadana MPAM, begini penjelasan Minna Padi (PADI)
Sebagaimana diketahui, November lalu OJK mengumumkan enam reksadana Minna Padi yang harus dibubarkan (dilikuidasi) karena diketahui telah melanggar aturan kinerja industri pasar modal. Enam produk tersebut RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II yang seluruhnya harus dilikuidasi dalam waktu 60 hari kerja sejak OJK mengharuskannya pada 21 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News