Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keduluan atas pengambilalihan kasus gagal bayar Reksadana milik EMCO Asset Management dan kasus Jiwasaraya. OJK merasa bukan tugasnya dalam tindak pidana penipuan dan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan bahwa dirinya heran dengan asumsi bahwa OJK kalah cepat dalam menangani kasus EMCO dan Jiwasraya sehingga Kejaksaan dan Bareskrim Polri yang mengambilalih.
Baca Juga: Kasus-kasus pasar modal mulai meledak, OJK ingin dapat kewenangan lebih
"Kok OJK keduluan dengan kejaksaan dan Bareskrim? Kejaksaan itu pakai UU Tipikor, OJK memang berwenang? Maksudnya, saya mau klarifikasi, tidak pidana dan TPPU masa ditangani OJK? Coba dilihat Jiwasraya atau EMCO, pasalnya apa yang disangkakan? Penipuan, penggelapan, memang OJK penegak hukum? yang bisa kita lakukan itu UU OJK dan UU Pasar Modal, dan aturan lain di industri keuangan," ungkap dia, Sabtu (15/2).
Dia mengaskan bahwa EMCO sudah disuspensi untuk tidak menjual lagi produknya. "Sekarang bahwa kita sudah bina, EMCO di suspend gak? coba ke EMCO bisa gak beli lagi? itu artinya apa? Kami kan tidak berkompetisi," imbuh dia.
Baca Juga: Nasabah Emco dan Minna Padi mengadu ke Hotman Paris, cari solusi atas nasib dananya
Dia juga heran masih saja ada pihak yang selalu dipertanyakan peran OJK soal masalah ini, sebab kasus penipuan itu memang ranah dari Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan untuk investasi bodong meski OJK memiliki Satgas tetapi koordinasinya harus tetap ke polisi. "Kalau terkait jasa keuangan, pengawasan kita adalah compliance terhadap regulasi di industri keuangan, penyidikannya harus sesuai denban UU OJK dan Pasar modal," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News