kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Sugianto Kusuma dan Tomy Winata di Balik Jakarta International (JIHD)


Jumat, 13 Februari 2026 / 17:24 WIB
Sugianto Kusuma dan Tomy Winata di Balik Jakarta International (JIHD)
ILUSTRASI. Tomy Winata (TRIBUNNEWS/HERUDIN)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) membuka data siapa dibalik perusahaannya. Manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI pada 10 Februari 2026 menjelaskan pemilik manfaat dari emiten yang bergerak di bidang properti dan hotel adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata. 

“Pemilik manfaat dari perusahaan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata,” jelas Hendi Lukman, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Jakarta International Hotels & Development dalam keterbukaan informasi. 

Menurut Hendi, pengumuman ini dalam rangka pemenuhan ketentuan dari BEI perihal permintaan penjelasan pemilik manfaat tingkat perorangan. 

Baca Juga: AllianzGI Memandang Pasar Obligasi Indonesia Tetap Menarik

Berdasarkan ketentuan dari laporan perubahan data kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan melalui sistem AHU bahwa pemilik manfaat dari JIHD merupakan orang perorangan yang memenuhi kriteria. Antara lain memiliki saham lebih dari 25% dalam anggaran dasar, memiliki hak suara lebih dari 25% dan menerima keuntungan lebih dari 25% dari keuntungan. 

“Berdasarkan kriteria tersebut selama ini JIHD mencantumkan informasi pemilik manfaat lebih dari 25% adalah PT Kresna Aji Sembada pada setiap laporan perubahan data pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang Hendi dalam keterbukaan informasi. 

Manajemen menjelaskan, ada pemegang saham dalam bentuk perorangan yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25%. “Sehingga pada saat pelaporan tersebut tidak teridentifikasi pemilik manfaat dalam bentuk perorangan,” papar Hendi.

Namun sejalan dengan pengertian pemilik manfaat berdasarkan ketentuan I.5 Peraturan Bursa No I-E maka pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×