kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Soechi Lines (SOCI) Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Penyewaan Kapal


Kamis, 03 Oktober 2024 / 20:25 WIB
Soechi Lines (SOCI) Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Penyewaan Kapal
ILUSTRASI. PT Soechi Lines Tbk, saham emiten dengan sandi SOCI Foto: Dok.PT Soechi Lines Tbk


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Soechi Lines Tbk (SOCI) mengumumkan pendirian anak usaha baru yakni Pacific Ocean Maritime Ltd yang berkedudukan di Kepulauan Marshall.

Direktur & Sekretaris Perusahaan SOCI, Paula Marlina mengatakan anak usaha baru tersebut akan bergerak di bidang pelayaran termasuk penyewaan kapal dan kapal dengan kru.

"Pendiriannya telah disetujui badan otoritas Marshall Islands Business Corporation Act dengan nomor 127599 tertanggal 21 Agustus 2024," kata Paula dalam keterbukaan informasi, Kamis (3/10).

Baca Juga: Emiten Ramai Ekspansi dan Dirikan Anak Usaha, Simak Rekomendasi Sahamnya

Komposisi kepemilikan saham SOCI pada Pacific Ocean Maritime Ltd adalah sebanyak 100%. Adapun, tujuan dari pembentukan anak usaha baru tersebut ialah untuk mendukung kegiatan usaha SOCI dalam skala global.

"Dengan dibentuknya entitas perseroan baru diharapkan dapat meningkatkan dan membantu kegiatan operasional," ujarnya.

Selain itu, dampak terhadap kondisi keuangan juga tidak signifikan. Dengan adanya pembentukan entitas baru, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif di masa mendatang bagi perusahaan, sehingga akan berdampak positif terhadap laporan keuangan konsolidasi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×