kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.875   73,79   0,95%
  • KOMPAS100 1.102   12,90   1,18%
  • LQ45 797   3,98   0,50%
  • ISSI 270   3,49   1,31%
  • IDX30 414   2,47   0,60%
  • IDXHIDIV20 481   3,37   0,71%
  • IDX80 121   0,66   0,54%
  • IDXV30 133   1,66   1,27%
  • IDXQ30 133   1,04   0,79%

Soechi Lines (SOCI) Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Penyewaan Kapal


Kamis, 03 Oktober 2024 / 20:25 WIB
Soechi Lines (SOCI) Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Penyewaan Kapal
ILUSTRASI. PT Soechi Lines Tbk, saham emiten dengan sandi SOCI Foto: Dok.PT Soechi Lines Tbk


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Soechi Lines Tbk (SOCI) mengumumkan pendirian anak usaha baru yakni Pacific Ocean Maritime Ltd yang berkedudukan di Kepulauan Marshall.

Direktur & Sekretaris Perusahaan SOCI, Paula Marlina mengatakan anak usaha baru tersebut akan bergerak di bidang pelayaran termasuk penyewaan kapal dan kapal dengan kru.

"Pendiriannya telah disetujui badan otoritas Marshall Islands Business Corporation Act dengan nomor 127599 tertanggal 21 Agustus 2024," kata Paula dalam keterbukaan informasi, Kamis (3/10).

Baca Juga: Emiten Ramai Ekspansi dan Dirikan Anak Usaha, Simak Rekomendasi Sahamnya

Komposisi kepemilikan saham SOCI pada Pacific Ocean Maritime Ltd adalah sebanyak 100%. Adapun, tujuan dari pembentukan anak usaha baru tersebut ialah untuk mendukung kegiatan usaha SOCI dalam skala global.

"Dengan dibentuknya entitas perseroan baru diharapkan dapat meningkatkan dan membantu kegiatan operasional," ujarnya.

Selain itu, dampak terhadap kondisi keuangan juga tidak signifikan. Dengan adanya pembentukan entitas baru, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif di masa mendatang bagi perusahaan, sehingga akan berdampak positif terhadap laporan keuangan konsolidasi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×