kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Soal penyebab suspensi reksadana, Sinarmas AM: Itu merupakan kewenangan OJK


Rabu, 27 Mei 2020 / 15:00 WIB
Soal penyebab suspensi reksadana, Sinarmas AM: Itu merupakan kewenangan OJK
ILUSTRASI. Sinarmas Asset Management menyebut suspensi produk reksadana merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat

Jamial mengimbau kepada para nasabah agar tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Ia mengaku, saat ini Sinarmas AM terus melakukan koordinasi dengan OJK terkait masalah ini.

“OJK sudah merespons klarifikasi Sinarmas Asset Management dan sesegera mungkin akan menindaklanjutinya. Harapan kami, semoga suspensi dapat segera dicabut,” terang Jamial.

Sinarmas AM sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan.

Bagi nasabah yang hendak menjual produk reksadana yang dimiliki, dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas AM.

Baca Juga: Ini klarifikasi Sinarmas Asset Management terkait reksadana yang disuspensi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×