Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management ( Sinarmas AM) buka suara terkait perihal suspensi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh produk reksadana Sinarmas AM.
Suspensi ini terungkap setelah beredarnya surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksadana, yang menyebutkan tujuh produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK Nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.
Adapun tujuh produk reksadana yang disuspensi yaitu Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Baca Juga: Manajer investasi lain juga dihantui risiko default korporasi layaknya Sinarmas AM
Direktur Sinarmas AM Jamial Salim dalam keterangan tertulis Selasa (26/5), tak menampik terkait adanya suspensi tersebut. Ia menyebut suspensi lantaran terjadinya volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga Sinarmas AM sulit mencapai harga jual wajar.
Hal tersebut membuat Sinarmas AM melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk reksadana Danamas Mantap Plus dan reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap
Hanya saja dua produk reksadana tersebut, kata Jamial, justru tidak ada dalam surat edaran Bibit.
Soal penyebab ketujuh produk reksadana Sinarmas AM tersebut disuspensi OJK, Jamial enggan membeberkan.
“Suspensi tersebut menjadi kewenangan OJK, sehingga tidak pada tempatnya jika kami yang menjelaskan hal tersebut,” ujar Jamial kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5).
Kontan.co.id sudah menghubungi Juru Bicara OJK Sekar Jarot dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi untuk meminta tanggapan OJK. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Nilai pasar tak sesuai LPHE, reksadana Sinarmas AM jenis lain ikut disuspen