Reporter: Marantina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Iming-iming return dalam skema jual-beli, muncul lagi. Yang terbaru adalah penawaran dari PT Smart Investa Pratama.
Perusahaan itu menawarkan tanah di sejumlah lokasi di Indonesia melalui situs www.kavlingtanah.com. Perusahaan itu mengatakan harga tanah yang ditawarkannya terus meningkat, hingga pembeli bisa meraih keuntungan saat menjual.
Putu, pemilik PT Smart Investa Pratama, mengatakan, peran perusahaan itu tidak sama dengan broker ataupun pialang yang bergerak di bidang properti. “Kami murni jual-beli tanah, tapi pembeli tentu bisa menjadikan tanahnya sebagai instrumen investasi,” kata dia.
Jika mencermati situsnya, Smart Investa seakan menawarkan skema investasi. Pasalnya, Putu memberi iming-iming imbal hasil atau kenaikan harga tanah sebesar 50%, tiga tahun setelah angsuran selesai. Agar imbal hasil tercapai, Putu mengatakan akan membantu calon pembeli menjual tanahnya kembali.
Pembeli minimal membeli satu kavling tanah atau sekitar 100 m² dengan membayar angsuran Rp 10.000 per hari, atau setara Rp 300.000 per bulan selama tiga tahun. Pembeli juga bisa melakukan pelunasan tunai senilai Rp 10 juta per kavling.
Salah satu lokasi tanah yang ditawarkan perusahaan itu berada di Baturaja, Sumatera Selatan. Di lokasi itu, Putu menawarkan lahan seluas 200 hektare (ha) atau 1.300 kavling. Ia mengklaim telah berhasil menjual seluruh lahan itu ke sekitar 800 pembeli.
Melihat keberhasilan itu, Putu melanjutkan transaksi jual beli tanah di lokasi baru, yakni Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Namun, di sini Putu hanya memiliki surat kuasa jual, bukan pemilik tanah.
Aldi Garibaldi, Associate Director for Investment Service Colliers International, menuturkan, harga yang ditawarkan PT Smart Investa Pratama patut dipertanyakan karena terlalu murah.
Ia menilai harga tanah senilai Rp 13 juta per 100m² atau Rp 130.000 per m² itu terlalu murah. “Itu pasti hanya mendapat tanah, tanpa infrastruktur. Jadi tidak ada nilai investasinya,” ujar Aldi. Dia mengingatkan, lokasi dan legalitas adalah hal yang wajib dicermati oleh calon pembeli.
Anton Sitorus, Head of Researcher Jonas Lang LaSalle, menggarisbawahi proses penjualan yang dilakukan Smart Investa. Jika berkedudukan sebagai pengembang, badan hukum itu tidak boleh hanya menjual kavling. Karena itu, Putu mengalihkan kepemilikan tanah dari milik perusahaan menjadi milik pribadi.
Agar masyarakat bisa mendapat informasi yang lengkap dan benar, Satuan Tugas Waspada Investasi memasukkan situs milik Putu ini ke dalam daftar perusahaan yang sedang diselidiki. Putu mengaku, telah menerima surat dari Satgas. Menurut dia, kekhawatiran utama yang disampaikan Satgas adalah status legalitas tanah yang ditawarkan Smart Investa.
"Saya tengah menyiapkan berkas untuk membuktikan bahwa tanah yang saya jual adalah legal. Dan penawaran ini bukan skema investasi, melainkan murni proses jual beli," kata Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News