kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Jadi Direktur BKI, Febriany Eddy Mundur dari Posisi CEO Vale Indonesia (INCO)


Rabu, 23 April 2025 / 17:57 WIB
Jadi Direktur BKI, Febriany Eddy Mundur dari Posisi CEO Vale Indonesia (INCO)
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/M Agung Rajasa/nym. Vale Indonesia mengumumkan masa jabatan Febriany Eddy, Presiden Direktur dan Chief Executive Officer perusahaan telah berakhir pada 21 April 2025.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan bahwa masa jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer perusahaan telah berakhir pada 21 April 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), INCO telah menerima surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan CEO perusahaan. Hal ini seiring dengan pengangkatan Febriany sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.

Seperti yang diketahui, BKI kini menjadi holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam hal ini, BKI menjadi induk yang mengelola operasional berbagai BUMN yang sahamnya dialihkan ke Danantara. 

Dahulu, BKI dikenal sebagai perusahaan yang bertugas mengklasifikasikan kapal-kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Baca Juga: Sarana Menara Nusantara (TOWR) Bagikan Dividen Rp 800 Miliar

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat larangan rangkap jabatan oleh anggota Direksi pada suatu BUMN. Selain itu, ketentuan Anggaran Dasar INCO juga mengatur adanya larangan melanjutkan jabatan anggota Direksi, karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Hal tersebut juga dipertegas dalam pemberitahuan berakhirnya jabatan yang disampaikan Febriany Eddy kepada perusahaan,” tulis Chief of CEO Office and Corporate Secretary INCO Wiwik Wahyuni dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/4).

Manajemen INCO memastikan pengangkatan Febriany Eddy sebagai Direktur BKI tidak berdampak terhadap operasi keuangan dan kelangsungan bisnis perusahaan. Pihak INCO juga akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Sahamnya Dipantau BEI, Begini Respons Manajemen Diagnos Laboratorium Utama (DGNS)

Selanjutnya: Trader Kawakan Ini Sebut Krisis Keuangan Global bisa Jadi Reset yang Dibutuhkan Dunia

Menarik Dibaca: Uniqlo Hadirkan Inspirasi Gaya Pakaian Olahraga Nyaman dan Modis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×