kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.825   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Jadi Direktur BKI, Febriany Eddy Mundur dari Posisi CEO Vale Indonesia (INCO)


Rabu, 23 April 2025 / 17:57 WIB
Jadi Direktur BKI, Febriany Eddy Mundur dari Posisi CEO Vale Indonesia (INCO)
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/M Agung Rajasa/nym. Vale Indonesia mengumumkan masa jabatan Febriany Eddy, Presiden Direktur dan Chief Executive Officer perusahaan telah berakhir pada 21 April 2025.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan bahwa masa jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer perusahaan telah berakhir pada 21 April 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), INCO telah menerima surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan CEO perusahaan. Hal ini seiring dengan pengangkatan Febriany sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.

Seperti yang diketahui, BKI kini menjadi holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam hal ini, BKI menjadi induk yang mengelola operasional berbagai BUMN yang sahamnya dialihkan ke Danantara. 

Dahulu, BKI dikenal sebagai perusahaan yang bertugas mengklasifikasikan kapal-kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Baca Juga: Sarana Menara Nusantara (TOWR) Bagikan Dividen Rp 800 Miliar

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat larangan rangkap jabatan oleh anggota Direksi pada suatu BUMN. Selain itu, ketentuan Anggaran Dasar INCO juga mengatur adanya larangan melanjutkan jabatan anggota Direksi, karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Hal tersebut juga dipertegas dalam pemberitahuan berakhirnya jabatan yang disampaikan Febriany Eddy kepada perusahaan,” tulis Chief of CEO Office and Corporate Secretary INCO Wiwik Wahyuni dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/4).

Manajemen INCO memastikan pengangkatan Febriany Eddy sebagai Direktur BKI tidak berdampak terhadap operasi keuangan dan kelangsungan bisnis perusahaan. Pihak INCO juga akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Sahamnya Dipantau BEI, Begini Respons Manajemen Diagnos Laboratorium Utama (DGNS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×