kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Simak Jadwal Pembagian Dividen Sumber Global Energy (SGER) Senilai Rp 129,38 Miliar


Senin, 20 Mei 2024 / 09:21 WIB
Simak Jadwal Pembagian Dividen Sumber Global Energy (SGER) Senilai Rp 129,38 Miliar
ILUSTRASI. Sumber Global Energy (SGER) akan membagikan dividen senilai Rp 129,38 miliar yang setara Rp 28 per saham.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) bakal membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Pemegang saham SGER telah menyetujui seluruh agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Rabu (15/5).

Emiten yang bergerak di bidang trading batubara ini akan membagikan dividen senilai Rp 129,38 miliar. Dividen ini akan dibagikan kepada 4,36 miliar saham SGER yang beredar. Sehingga, pemegang saham SGER akan mendapat dividen Rp 28 per saham.

Baca Juga: Siap-Siap, Sumber Global Energy (SGER) Bakal Meminta Restu Pembagian Saham Bonus

 Berikut jadwal pembayaran dividen SGER :

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 27 Mei 2024
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 28  Mei 2024
  • Cum dividen di pasar tunai: 29 Mei 2024
  • Ex dividen di pasar tunai: 30 Mei 2024
  • Daftar pemegang saham yang berhak atas dividen: 29 Mei 2024, pukul 16.00 WIB
  • Pembayaran dividen: 14 Juni 2024

Jumat (17/5), saham SGER ditutup naik 0,5% dan berada di level Rp 2.000 per saham. Dengan membandingkan dividen per saham dan harga saham terakhir saham SGER, maka dividen yang dibagikan menghasilkan estimasi yield 1,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×