kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setelah melorot tajam pekan lalu, harga emas diramal bakal naik lagi


Senin, 10 Januari 2011 / 11:56 WIB
Setelah melorot tajam pekan lalu, harga emas diramal bakal naik lagi


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Kontrak harga emas kemungkinan akan melonjak setelah sebelumnya mengalami penurunan mingguan terbesar sejak Mei akibat kecemasan akan krisis utang Eropa.

Pagi tadi, kontrak harga minyak untuk pengantaran cepat naik 0,3% menjadi US$ 1.373,45 per troy ounce. Namun, pada pukul 10.18 waktu Seoul, kontrak yang sama tercatat di level US$ 1.371,52 per troy ounce.

Asal tahu saja, pada minggu lalu, harga emas anjlok hingga 3,6%, yang merupakan penurunan terbesar sejak 21 Mei lalu. Sementara itu, kontrak harga emas untuk pengantaran Febuari naik 0,2% menjadi US$ 1.371,88 per troy ounce di Comex, New York.

"Jika kita kembali membicarakan masalah di Eropa, kita akan melihat adanya aksi beli ke sejumlah aset yang aman, salah satunya emas," jelas Darren Heathcote, head of trading Investec Bank (Australia) Ltd.

Sebagai tambahan, hari ini, euro diperdagangkan mendekati level terendah dalam tiga bilan terhadap dollar. Penyebabnya, investor berspekulasi, negara-negara Eropa akan berupaya keras untuk menaikkan dana yang dimilikinya.

Berdasarkan data yang dihimpun Bloomberg, Portugal akan menjual obligasi yang bakal jatuh tempo pada 2014 dan 2020 pada 12 Januari, Italia menawarkan obligasi yang jatuh tempo 2014, dan Spanyol akan menggelar surat utang tahun yang jatuh tempo 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×