kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sepekan ini, minyak merangkak naik 4,8 %


Jumat, 15 April 2016 / 15:30 WIB
Sepekan ini, minyak merangkak naik 4,8 %


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

HONG KONG. Minyak mentah bersiap untuk meraih kenaikan mingguan kedua sebelum pada produsen minyak utama dunia bertemu di Doha membahas pembekuan produksi, Jumat (15/4).

Minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei berada di level US$ 41,65 per barel di New York Mercantile Exchange, naik 15 sen, pada pukul 02:14 siang waktu Hong Kong.

Minyak turun 0,6 % ke level US$ 41,50 pada hari Kamis (14/4), jatuh untuk hari kedua. Minyak jenis ini telah naik 4,8 % pekan ini.

Minyak jenis Brent untuk pengiriman Juni lebih tinggi 14 sen ke level US$ 43,98 per barel di ICE Futures Europe exchange yang berbasis di London. Minyak kehilangan 34 sen ke level US$ 43,84 pada hari Kamis. Minyak telah naik 4,9 % pekan ini.

Sebuah pernyataan dari Kementerian Energi Qatar menyebutkan ada sinyal positif di antara produsen terhadap kesepakatan untuk memulihkan stabilitas pada pertemuan 17 April  mendatang.

International Energy Agency (IEA) memprediksi pasar minyak global akan bergerak mendekati keseimbangannya di paruh kedua tahun ini.

Asal tahu saja, minyak kembali pulih setelah jatuh ke level terendah lebih dari 12 tahun di tengah tanda-tanda surplus global akan memudar seiring penurunan produksi AS. Sementara 40 analis dan pedagang yang disurvei Bloomberg News terbagi atas apakah pembicaraan di ibukota Qatar akan berhasil menghasilkan kesepakatan pembatasan output.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×