kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat tersangkut masalah hukum, anak usaha BORN teruskan eksplorasi


Selasa, 10 April 2018 / 15:44 WIB
Sempat tersangkut masalah hukum, anak usaha BORN teruskan eksplorasi
ILUSTRASI. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) tak mau masalah hukum yang sempat menyandung perusahaan justru membuat operasional bisnisnya terhenti. Perusahaan tetap melakukan aktivitas eksplorasi melalui satu-satunya anak usaha perusahaan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Berdasarkan keterangan resmi, Selasa (10/4), sepanjang Maret lalu AKT mengeluarkan biaya Rp 2,73 miliar untuk mendukung kegiatan eksplorasi. Dari dana tersebut, sebesar Rp 2,51 miliar merupakan pembayaran untuk PT Buena Persada Mining Service sebagai drilling kontraktor.

Sementara, sebesar Rp 220 juta merupakan pembayaran untuk PT Surtech sebagai logging kontraktor. Sedang untuk PT Geoservice sebagai labroatorium analisa keualitas sampel batubara gratis.

Memasuki bulan ini, aktivitas eksplorasi akan terus dilanjutkan. Perusahaan bakal mengaktifkan 6 unit rig pemboran yang terdapat di lokasi pertambangannya di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pertengahan Maret lalu, kisruh dalam operasional bisnis BORN sempat kembali muncul. Proses pengiriman dan bongkar muat batubara AKT dihentikan lantaran dianggap ilegal oleh Dinas ESDM Kalteng bersama Dinas Perhubungan Kalteng dan Satpol PP Kalteng.

Penahanan itu dilakukan lantaran pemerintah daerah setempat menilai operasional bisnis yang dijalani oleh AKT saat ini sudah masuk kategori ilegal. Dinilai ilegal lantaran pemerintah daerah Kalteng berpegang pada tidak berlakunya lagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) AKT. Pencabutan ini dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM pada Oktober 2017 lalu.

Adapun alasan pemutusan kontrak itu adalah, Kementerian ESDM menilai BORN telah melakukan pelanggaran berat lantaran menjadikan AKT sebagai jaminan pinjaman US$ 1 miliar dari Standard Chartered Bank (SCB).

BORN sempat memohon dikeluarkan putusan sela oleh PTUN untuk menunda pelaksanaan surat keputusan pencabutan izin tersebut. Upaya itu berhasil. Pada 13 Desember 2017, PTUN akhirnya mengeluarkan putusan sela yang menginstruksikan Kementerian ESDM untuk menunda pelaksanaan pencabutan PKP2B hingga ada kekuatan hukum tetap. Surat ini yang menjadi pegangan BORN untuk terus melanjutkan operasional AKT.

Manajemen mengklaim, AKT saat ini juga sudah tak lagi menjadi jaminan dalam fasilitas pinjaman tersebut. Pasalnya, pada 8 Maret lalu, BORN bersama pihak afiliasi terkait telah menandatangani akta penyelesaian dengan Stanchart dalam rangka penuelesaian seluruh sisa utang perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×