Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Russell memiliki kriteria yang ketat untuk memasukan atau mengeluarkan saham ke dalam indeksnya. Pada dasarnya ada tiga elemen yang dicermati, yaitu kapitalisasi pasar, likuiditas dan free float.
Policy Director FTSE Russell Wanming Du menyampaikan manajemen FTSE Russell memiliki kriteria untuk sebuah saham bisa keluar dan masuk ke indeks FTSE.
Prinsip FTSE Russell adalah transparan, dapat diinvestasikan dan dapat direplikasi. Du menegaskan prinsip itu yang pegang FTSEL Russell untuk menciptakan indeks yang baik.
Baca Juga: Sempat Didepak, Bos FTSE Rusell Tegaskan BREN Berpotensi Kembali Masuk Indeks FTSE
Menurutnya kriteria yang sangat penting dalam investasi ialah free float. Dalam hal ini, free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan secara besar di pasar.
"Untuk masuk ke dalam indeks, sebuah perusahaan harus memiliki free float minimum. Untuk FTSE, minimum free float sebesar 5%," jelas Du dalam paparannya, Kamis (20/2).
Selain itu, FTSE Russell juga menetapkan batasan kepemilikan asing. FTSE Russell juga memperhitungkan faktor kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi.
Du menjelaskan faktor kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi semakin relevan dalam lima hingga enam tahun terakhir. Fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia tetapi di Hong Kong hingga India.
Baca Juga: Bursa Asia Mixed pada Jumat (14/2) Pagi, Pasar Mencerna Kebijakan Tarif Timbal Balik
Saham yang sangat terkonsentrasi adalah saham free float dipegang oleh sejumlah pemegang saham yang terbatas. Biasanya, saham yang memiliki kriteria ini harga sahamnya rentan dimanipulasi.
"Meskipun ini masih spekulatif, kami menggunakan faktor ini sebagai salah satu kriteria. Biasanya, kami akan menunda penyertaan saham dalam indeks hingga kami dapat mengklasifikasi situasinya," ucap Du.
Selanjutnya: OJK Beberkan Tantangan Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha Bullion
Menarik Dibaca: 10 Minuman Sehat Obat Penurun Kolesterol Tinggi Alami yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News