Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak ada aktivitas perdagangan efek pada, Senin (18/8/2025).
Keputusan ini diambil sejalan dengan ketentuan terbaru pemerintah yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Beleid itu merupakan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi, Jumat (8/8/2025), BEI mencatat penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Bursa otomatis merevisi jadwal yang telah diumumkan sebelumnya dalam pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 terkait Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
Baca Juga: Bukan Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Cuti Bersama
“Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Dengan adanya revisi ini, seluruh kegiatan perdagangan, mulai transaksi saham, penyelesaian atau settlement, hingga proses kliring, tidak akan berlangsung pada tanggal tersebut.
Meski demikian, BEI juga mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia, yang menjadi acuan bagi aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal.
Selain itu, revisi juga dapat dilakukan jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun berjalan.
“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” lanjut BEI.
Tonton: Siap-Siap Libur Panjang, SKB 3 Menteri Hari Libur 18 Agustus 2025 Segera Terbit
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur merupakan bagian dari kebijakan cuti bersama yang berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-80 yang digelar pada 17 Agustus 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bursa Libur 18 Agustus 2025, Seluruh Aktivitas Perdagangan Dihentikan Sementara"
Selanjutnya: Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Bilang Begini
Menarik Dibaca: Promo Burger King Nongkrong Seru Agustus 2025, 4 Paket Menu Favorit Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News