kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekarang investor dapat mewakafkan saham, simak prosedurnya


Kamis, 08 Agustus 2019 / 15:32 WIB
Sekarang investor dapat mewakafkan saham, simak prosedurnya


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

Untuk RDN nya sendiri akan dikelola oleh BNI Syariah satu bulan setelah ijab kabul pemberian wakaf. "Karena BNI punya BNI Syariah otomatis mereka bisa lebih mudah untuk proses matching dan integrity-nya," lanjut Syahru.

Selanjutnya, Global Wakaf akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat penerimaan wakaf saham yang berisi data rilis berupa jumlah saham yang diwakafkan. AIW dan sertifikat ini nantinya akan berbentuk digital untuk memudahkan transaksi para wakif.

Hingga akhirnya, hasil produktif dari saham yang diwakafkan (baik berupa capital gain maupun dividen) akan dikelola ke berbagai sektor ekonomi produktif. Selain itu, hasil dari saham yang diwakafkan juga akan diberi kepada mauqful alaih (penerima manfaat wakaf).

Baca Juga: Tingkatkan wakaf asuransi syariah, Allianz luncurkan produk AlliSya Protection Plus

Keberadaan layanan wakaf saham ini tentu membawa angin segar bagi investor yang ingin menyedekahkan hartanya dengan cara berbeda.

Direktur BEI Inarno Djajadi pun menyambut baik dengan peluncuran wakaf saham ini. Ia bahkan berharap agar ke depannya akan lebih banyak perusahaan sekuritas dan nazir wakaf lainnya yang meluncurkan layanan wakaf saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×