kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: MMM itu kewenangan Satgas Waspada Investasi


Rabu, 06 Agustus 2014 / 17:09 WIB
OJK: MMM itu kewenangan Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Bendera Rusia dan Ukraina terlihat di atas meja sebelum pembicaraan antara pejabat kedua negara di wilayah Gomel, Belarusia 28 Februari 2022.


Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Maraknya investasi Manusia Membantu Manusia (MMM) atau Mavrodi Mondial Moneybook (MMM) yang menjanjikan imbal hasil sebesar 30% per bulan, rupanya belum menjadi perhatian otoritas di negeri ini.

Menurut Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik MMM ini bukan kewenangan OJK. Melainkan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti.

"Praktik MMM itu sebenarnya kewenangan teman-teman di Satgas Waspada Investasi. OJK melaksanakan edukasi kepada publik. Saya tidak bisa menyatakan itu melanggar atau tidak, tapi yang OJK tekankan adalah kalau masyarakat mau melakukan investasi, cek terlebih dulu," kata Anto di Jakarta, Rabu (6/8).

Seperti diketahui bahwa Satgas Waspada Investasi ini, anggotanya terdiri dari Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika.

Anto menganjurkan kepada masyarakat, agar sebelum menempatkan dana pada satu instrumen investasi tertentu, masyarakat harus benar-benar jeli dan teliti terhadap jenis dan latar belakang investasi. Masyarakat harus melakukan pengecekan apakah produk investasi tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

Hal ini harus dilakukan agar jika terdapat hal yang janggal, masyarakat dapat mengetahui kemana mereka dapat melapor. "Yang saya katakan kalau masyarakat mau melakukan investasi, cek dulu. Telepon ke 500655 (call center OJK) itu diawasi OJK atau tidak. Itu saja," jelasnya.

Dengan ketelitian masyarakat terhadap jenis investasi apalagi dengan iming-iming return yang tinggi ini, diharapkan akan mampu menekan jumlah praktik investasi bodong yang marak beredar di masyarakat. Dengan menelepon, bertanya dan mengadukan produk investasi yang beredar ke 500655, diharapkan ada partisipasi dan peran aktif dari masyarakat untuk terlindung dari praktik investasi bodong.

"Banyak sekali kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat karena sering sekali tergiur dengan imbal hasil yang tinggi. Seringnya masyarakat lupa bahwa dibalik imbal hasil yang tinggi, ada risiko yang besar. Ini harus ditekankan," ucap Anto.

Menurut Anto, akan sangat percuma meski OJK melarang kegiatan investasi yang bermasalah, namun masyarakat tetap melakukan investasi. Sebab, menurutnya, OJK sudah melaksanakan kewajiban dan melakukan edukasi.

"High return, high risk. Tolong perhatikan ketika ada tawaran yang tidak reasonable tolong diliat itu ditawarkan oleh siapa. Kemudian manfaatnya biayanya ada atau tidak. Risikonya seperti apa. Kalau tidak ada yang mengawasi, maka bisa dipercayakan ke siapa? Siapa yang melindungi? Jangan sampai, ketika mendapat return, enaknya dinikmati tapi ketika merasa tertipu, baru bertanya, mengadu dan marah-marah. Bukan masalah shadow banking atau tidak, karena semua celah pasti selalu diusahakan untuk mencari keuntungan," tutur Anto panjang lebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×