Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal kedua tahun 2019 berencana menerapkan simplifikasi pembukaan rekening efek. Nantinya pembukaan rekening efek dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam saja tanpa perlu bertatap muka langsung dengan pihak perusahaan sekuritas alias secara online.
Selain itu akan ada kemungkinan pula transaksi saham bisa dilakukan melalui e-commerce layaknya reksadana saat ini.
Tujuan dari simpifikasi pembukaan rekening efek ini tidak lain adalah untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal di Tanah Air.
Asal tahu saja, jumlah investor pasar modal yang tercatat melalui nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID) yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) saat ini baru mencapai 1,61 juta orang. Dari jumlah tersebut hanya 850.000 orang saja yang tercatat sebagai investor saham.
Vice President Samuel Sekuritas Muhammad Alfatih mendukung langkah BEI mempermudah masyarakat mengakses pasar modal dengan melakukan simplifikasi pembukaan rekening efek. Karena langkah tersebut tentu akan sangat membantu perusahaan sekuritas dalam memperluas basis nasabah.
"Tetapi sebaiknya tetap menjaga faktor kehati-hatian juga seperti know your client (KYC) dan aturan tentang pencucian uang atau money laundry," kata dia ketika dihubungi oleh Kontan.co.id Jumat (25/1)
Lalu mengenai transaksi saham yang nantinya bisa dilakukan melalui e-commerce, Alfatih menilai seharusnya rencana itu dipertimbangkan kembali oleh BEI. Dia bilang seharusnya BEI bisa memperkuat fasilitas online trading yang sudah dipunyai oleh banyak sekuritas.
"Selain itu, transaksi saham adalah transaksi yang penuh dengan aturan ketat sehingga harus diatur dan dilakukan oleh profesional yang punya lisensi, juga ada faktor pengawasan terhadap etika disini, serta rawan manipulasi" ungkap dia.
Ketika disinggung mengenai kesiapan Samuel Sekuritas terkait simplifikasi pembukaan rekening efek, Alfatih menyatakan pihaknya siap dengan segala regulasi dari BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun pemerintah yang nantinya akan mengatur proses tersebut.
Kesiapan tersebut juga berlaku pada perangkat teknologi informasi (TI) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang dahulu bernama Infiniti Investama ini.
"Samuel Sekuritas sudah menyiapkan sejak lama perangkat teknologi untuk online trading dengan brand STAR (Samuel Trading Active Realtime), sejak tahun 2002," pungkas Alfatih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News