kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pembukaan rekening efek online tak boleh semudah pendaftaran fintech


Jumat, 25 Januari 2019 / 17:47 WIB
Pengamat: Pembukaan rekening efek online tak boleh semudah pendaftaran fintech


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia pada kuartal II-2019 akan menerapkan simplifikasi pembukaan rekening efek. Dengan simplifikasi ini pembukaan rekening efek dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam saja. Selain itu, calon investor nantinya tidak perlu lagi harus bertatap muka langsung dengan pihak perusahaan sekuritas ketika ingin membuka rekening efek. 

Tujuan dari simpifikasi pembukaan rekening efek ini tidak lain adalah untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal di Tanah Air. Saat ini jumlah investor pasar modal yang tercatat melalui nomor tunggal identitas investor atau single investor indentification (SID) yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru mencapai 1,61 juta orang. Dari jumlah tersebut hanya 850.000 orang saja yang tercatat sebagai investor saham.

Pengamat sekaligus investor kawakan pasar modal, Irwan Ariston Napitupulu menyambut baik rencana BEI menerapkan simplifikasi pembukaan rekening efek ini. Pasalnya, selama ini kendala terbesar bagi calon investor pasar modal adalah adanya keharusan untuk bertatap muka secara langsung dengan pihak perusahaan sekuritas.

“Sudah pernah saya sampaikan ke Direktur Utama BEI yang sebelumnya mengenai hal ini, rupanya yang jadi kendala pembukaan rekening efek secara online itu ada di aturan Bank Indonesia (BI) yang mengharuskan pembukaan rekening bank secara tatap muka dengan tanda tangan basah,” kata dia ketika dihubungi Kontan.co.id Jumat (25/1).

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini pembukaan rekening bank sudah bisa dilakukan secara online melalui layanan mobile banking yang ditawarkan oleh sejumlah bank di Tanah Air. 

Hal tersebut tentu menjadi angin segar bagi upaya simplifikasi pembukaan rekening efek yang sebetulnya sudah diuji coba oleh salah satu perusahaan sekuritas, yakni Indo Premier Sekuritas sejak Oktober 2018 lalu yang bekerjasama dengan Bank Permata.

Lebih lanjut Irwan menilai simplifikasi pembukaan rekening efek yang nantinya memungkinkan calon investor tak perlu bertatap muka secara langsung dengan pihak perusahaan sekuritas tentu bukan tanpa risiko. Oleh karena itu, ia ingin agar proses pembukaan rekening efek tersebut tidak sesederhana proses pendaftaran financial technology (fintech) yang sedang booming saat ini.

“Cara fintech yang menggunakan foto kartu identitas dan selfie itu saya kira rawan dari sisi keamanan, karena bisa saja digunakan kembali oleh pihak ketiga jika pengiriman datanya tidak dilakukan dengan enkripsi. Pengiriman data yang sifatnya rahasia seperti itu sebenarnya harus melalui enkripsi terlebih dahulu dan memiliki jejak digital yang jelas dan kuat secara hukum. Jejak digital tersebut bisa dilakukan dengan verifikasi digital melalui kode tertentu yang dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar,” jelas dia.

Untuk sementara waktu menurut Irwan proses pendaftaran seperti yang dilakukan oleh fintech bisa saja diaplikasikan oleh BEI, sambil menunggu regulsi terbaru dari pemerintah mengenai digital signature. Ia mengungkapkan banyak cara yang bisa digunakan untuk memberikan proteksi lebih terhadap calon investor pasar modal. 

“Kalau mau lebih aman foto wajah beserta kartu identitas dan media cetak yang ada tanggal penerbitan terbaru, foto wajah beserta kartu identitas dan selembar kertas dengan pernyataan tertentu, atau jika ingin lebih aman lagi bisa melalui video call yang direkam sebagai bukti,” kata dia.

Menurut Irwan, apapun cara yang nantinya dilakukan oleh BEI dalam proses pembukaan rekening efek secara online semuanya harus diatur dengan regulasi yang jelas oleh pemerintah melalui kementerian terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga BI. Karena tanpa adanya regulasi yang jelas investor tentu akan dirugikan apabila terjadi masalah di kemudian hari.

“Harus ada standard operating procedure (SOP) yang disahkan oleh pemerintah, OJK, maupun BI, harus dijelaskan poin-poin apa saja yang harus ada dalam proses pembukaan rekening efek secara online,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×