kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Saham WIDI, TGUK, CRSN, dan GRPM Resmi Melantai di BEI Senin (10/7)


Senin, 10 Juli 2023 / 05:40 WIB
Saham WIDI, TGUK, CRSN, dan GRPM Resmi Melantai di BEI Senin (10/7)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

Rinciannya, sekitar 23,35% untuk renovasi bangunan laboratorium yang berada di lima lokasi, yakni dua laboratorium di Sumatera, dua di Sulawesi dan satu laboratorium di Maluku. 

Kemudian 67,32% akan dipakai untuk belanja alat-alat laboratorium beserta perlengkapannya. Terakhir sekitar 7,25% untuk belanja peralatan dan perlengkapan kantor.

Lalu sisa dana IPO sekitar 2,08% digunakan untuk modal kerja alias working capital antara lain, tetapi tidak terbatas untuk pembelian bahan habis pakai dalam kegiatan operasional dan sewa kendaraan. 

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Laporkan Ada 46 Calon Emiten Antre Dalam Pipeline IPO

Terakhir, GRPM menetapkan harga IPO di harga Rp 120 per saham.  Distributor resmi minuman Coca-Cola ini melepas maksimal 309 juta saham. Ini setara dengan 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh usai IPO. 

Walhasil, Graha Prima Mentari berpotensi mengantongi dana segar sebanyak Rp 40,17 miliar. Seluruh dana IPO setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan GRPM sebagai modal kerja.  

GRPM akan menambah persediaan di delapan area distribusi di Sumatra dan Jawa. Kemudian penambahan persediaan di tujuh area distribusi yang sudah ada, yaitu Cirebon, Indramayu, Tasikmalaya, Rembang, Pekanbaru, Medan Sunggal, dan Medan Deli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×