kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Saham TKGA resmi delisting


Rabu, 15 November 2017 / 21:13 WIB
Saham TKGA resmi delisting


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) resmi terhapus dari daftar perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten ini resmi delisting lewat informasi yang diumumkan BEI dengan surat No: Peng-DEL-00006/BEI.PP2/11-2017.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/11), sebelum adanya keputusan tersebut, BEI sempat mengumumkan informasi mengenai emiten. Diantaranya melalui penghentian sementara perdagangan efek TKGA pada 30 Juni 2015, penghapusan pencatatan efek TKGA pada 18 Oktober 2017, dan terakhir pencabutan penghentian sementara perdagangan efek hanya di pasar negosisasi pada 18 Oktober 2017.

"Penghapusan efek TKGA dari BEI berlaku efektif sejak tanggal 16 November 2017," terang Mugi Bayu Pratama, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, BEI, Rabu (15/11).

Dengan dicabutnya status Permata Prima Sakti sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan ini tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama Permata Prima dari daftar perusahaan yang mencatatkan saham di BEI.

Sepanjang masih merupakan perusahaan publik, maka Permata Prima tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik. Selain itu juga mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persetujuan penghapusan pencatatan efek TKGA ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Permata Prima kepada bursa. Bila TKGA kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak delisting, sepanjang memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×