kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.509   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

BEI hapus pencatatan efek Berau Coal Energy


Rabu, 15 November 2017 / 16:36 WIB
BEI hapus pencatatan efek Berau Coal Energy


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) resmi terhapus dari daftar perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten ini resmi delisting lewat informasi yang diumumkan BEI dengan surat No: Peng-DEL-00002/BEI.PP1/11-2017.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/11), sebelum adanya keputusan tersebut, BEI sempat mengumumkan informasi mengenai emiten. Di antaranya melalui penghentian sementara perdagangan efek BRAU pada 4 Mei 2015, penghapusan pencatatan efek BRAU pada 18 Oktober 2017, dan terakhir pencabutan penghentian sementara perdagangan efek hanya di pasar negosisasi pada 18 Oktober 2017.

"Penghapusan efek BRAU dari BEI berlaku efektif sejak tanggal 16 November 2017," terang Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Rabu (15/11).

Dengan dicabutnya status perusahaan sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama perusahaan dari daftar perusahaan yang mencatatkan saham di BEI.

Sepanjang masih merupakan perusahaan publik, maka Berau tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik. Selain itu juga mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persetujuan penghapusan pencatatan efek emiten ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Berau Coal kepada bursa. Bila Berau kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak delisting, sepanjang memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×