CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

BEI perlu mewajibkan tender offer emiten delisting


Kamis, 19 Oktober 2017 / 15:18 WIB
BEI perlu mewajibkan tender offer emiten delisting


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paling tidak akan ada empat emiten yang akan resmi di delisting oleh Bursa Efek Indonesia di akhir 2017 ini. Keempat emiten tersebut adalah PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) dan juga PT Inovisi Infracom Tbk (INVS).

Proses delisting ini dilakukan oleh BEI lantaran perusahaan-perusahaan tersebut telah di-suspend selama lebih dari dua tahun karena tidak menerapkan prinsip kepatuhan kepada pihak bursa.

Edwin Sebayang, Kepala Riset MNC Sekuritas menyebut bahwa seharusnya emiten menjalankan kewajiban perusahaan untuk melakukan tender offer. "Sehingga tidak ada saham perusahaan yang tercecer di publik saat akan melakukan go private," kata Edwin kepada KONTAN, Kamis (19/10).

Perusahaan-perusahaan ini juga seharusnya secara jelas memberikan keterangan sehingga tidak merugikan investor. Dengan adanya delisting paksa ini investor-investor kecil yang paling dirugikan meskipun hal ini merupakan kesalahan emiten.

Satu-satunya pilihan yang dapat dilakukan oleh investor-investor ini adalah dengan menjual saham milik perusahaan yang akan melakukan delisting. Meski bursa memberi kesempatan satu bulan untuk menjual saham-saham emiten tersebut, menurut Edwin, menjual saham yang akan di-delisting ke pasar juga bukan perkara mudah.

Ia juga bilang seharusnya BEI memberikan aturan yang tegas terkait dengan kewajiban tender offer kepada perusahaan-perusahaan yang akan di-delisting ini sehingga tak akan merugikan investor dan membuat persepsi salah terhadap perusahaan-perusahaan terbuka.

Dengan adanya delisting tanpa ada tender offer ini bisa saja membuat pemegang saham menjadi trauma dan punya persepsi negatif terhadap perusahaan-perusahaan terbuka. Hal ini menurut Edwin yang harus dijaga supaya masyarakat punya kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbuka.

Edwin bilang bahwa opsi yang ditawarkan oleh BEI yakni opsi relisting pun tak akan semudah itu terlaksana karena perusahaan harus melakukan public expose kembali dan juga harus memperbaiki performa perusahaan. Sebagai informasi saja, BEI memberikan opsi relisting paling tidak enam bulan setelah delisting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×