Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Agung Jatmiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) dengan adanya peningkatan harga kumulatif yang siignifikan terhadap harga saham perusahaan tersebut mulai pada tanggal 7 Agustus 2018.
I Gede Nyoma Yetna, Direktur BEI mengatakan bahwa suspensi yang dilakukan oleh perusahaan ini dilakukan oleh pihak BEI untuk proteksi kepada investor. Soal pelaksanaan public expose yang harus dilakukan, menurutnya,hal tersebut akan sangat tergantung pada penjelasan perusahaan tersebut ke depan.
"Kami memberikan waktu untuk pasar menyerap informasi yang, nanti jika informasi dari perusahaan cukup, tergantung dari inisiasi BEI untuk melanjutkan suspensi atau tidak," kata Nyoman, Selasa (7/8).
Sementara itu, TCPI juga sudah melakukan kewajibannya untuk melaporkan tanggapan atas permintaan BEI. Perusahaan mengungkapkan bahwa perusahaan memang berencana melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat.
"Apabila perseoran telah memutuskan melakukan tindakan korporasi tersebut, maka perusahaan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan BEI dan OJK," kata Dirc Richard T, Direktur Utama TCPI dalam keterbukaan informasi yang ada di BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News